Pulangkan Honda dan Yamaha Kembali Ke Jepang

Pulangkan Honda dan Yamaha Kembali Ke Jepang

Gugatan Mahasiswa dan Masyarakat Atas Praktik Monopoli Dagang Oleh Perusahan Jepang di Indonesia

Laci Gagasan, Ekonomi Politik - Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK) telah menyelenggarakan Diskusi Publik dengan Tema “Menggugat Praktek Monopoli Dagang oleh Kartel Honda dan Yamaha” pada kamis, 31 Oktober 2019. Acara yang menghadirkan Dr. Charles Saerang dari Komisioner Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Amin Zakaria dari LBH NU, dan Ahmad Izzuin sebagai Dosen Muda UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai narasumber diadakan di Teatrikal Fakultas Dakwah dan Komunikasi dengan dihadiri lebih dari 200 peserta. Para peserta merupakan mahasiswa/i dari berbagai kampus di Yogyakarta.

Seminar diawali dengan sambutan-sambutan dari Ketua Panitia, Senat Mahasiswa, dan Ketua AMAK
Ketua AMAK mengatakan bahwa “awalnya Amak berasal dari lingkar diskusi mahasiswa di warung kopi, berdiskusi membahas bahwa negara kita tidak baik-baik saja hal ini diakibatkan oleh adanya masalah kartel. Isu ini berbeda dengan kasus yang lain, dan sebagai mahasiswa harus mempunyai gagasan yang besar.

Kartel ini adalah hal nyata dan kasusnya sudah di tangan Mahkamah Agung (MA), bagaimana negara menyelamatkan konsumen, ini yang akan kita bahas di diskusi kita. Hari ini yang memonopoli dagang pasar Indonesia adalah Jepang, dan kita punya sejarah buruk dengan jepang. Yang kita ketahui bersama bahwa Jepang adalah negara yang pernah menjajah Indonesia”. 

Wakil Dekan III FDK juga menyampaikan sambutannya, “Saya yakin dan percaya bahwa pemateri hari ini adalah orang-orang yang mengawal Indonesia, saya kira inilah kekuatan Indonesia, luar biasa ini. Hari ini adalah acara yang luar biasa, karena mengangkat tema “menggugat praktek monopoli dagang oleh kartel honda dan Yamaha” banyak orang diluar sana bertanya-tanya, kenapa kok banyak sekali orang-orang itu banyak yang menggunakan motor merek Honda dan Yamaha.

Dalam konteks Indonesia, kita menerapkan kontrak sistem pasar bebas. Tidak boleh ada pengganggu hukum harga. Diskusi ini akan membuat dunia dari gelap menjadi terang. Maka dari itu kita yang hadir diskusi hari ini mari sama-sama membedah kartel” kemudian membuka acara Diskusi Publik.

Kemudian sesi diskusi dibawakan oleh moderator (Lily Awanda) dengan sangat santai tapi tetap serius, sehingga suasana diskusi semakin mengalir dan penuh antusias dari peserta. Moderator memberi prolog diskusi dengan menyatakan, bahwa Kartel dan monopoli dagang merupakan isu seksi yang kurang familiar sampai hari ini.

Kartel yang kian menggurita, tidak terlepas dari minimnya pengetahuan dan kesadaran masyrakat secara luas bahwa kartel sebetulnya sangat dekat dan melebur dengan kehidupan mereka. Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan apalagi dibenarkan. Kuasa yang dilakukan terhadap pasar Indonesia telah merugikan Negara, baik secara moril maupun materil. Oleh karenanya menjadi penting bagi kita untuk mengawal isu ini dengan melakukan gerakan secara nyata tanpa sekedar wacana.

Charles Saerang Narasumber Pertama

Honda dan Yamaha sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia dalam segala kegiatan sehari - harinya. Sehingga kontruksi kita adalah honda dan Yamaha merupakan kebutuhan wajib bagi masyarakat Indonesia.Lebih dari 75 % praktek monopoli dagang yang ada di Indonesia dilakukan oleh honda dan Yamaha. Mengapa Jepang takut meninggalkan Indonesia? Ya karena sebagian pasar besarnya terletak di Asia khususnya di Indonesia.

Harga ditentukan oleh para pemegang usaha yang sesuai dengan keiinginan para kartel. Lalu apa yang dapat dilakukan oleh industry kita? Kita lihat lagi kebelakang, apakah monopoli bagus ? sesuatu yang di monopoli itu tidak bagus, apalagi di kuasai oleh asing. Parahnya hampir 70% dari perusahaan yang ada tidak memiliki perizinan, yang dimiliki hanya izin lingkungan saja, sedangkan tidak memiliki perizinan perdagangan.

Saya ingin tau sejauh mana industri perdagangan memberikan payung hitam kepada mafia-mafia itu (kartel). Kita harus memboikot perdaganagan mereka, tuntut perusahaan yang merugikan kita meskipun belum berhasil yang disebabkan karena perusahaan tersebut memiliki kekuatan pengacara, dan tokoh-tokoh besar yang mendukung.



Oleh karena itu, rugi jika kita sebagai konsumen membeli barang yang harganya ditentukan semaunya oleh perusahaan tersebut. Maka hari ini, kita bersama anak muda membuat gerakan yang bisa mendudukan mereka untuk berkomunikasi bersama perusahaan yang memonopoli perdagangan. Agar perindustrian tau bahwa kartel adalah perdagangan yang merugikan kita semua. Hal ini harus kita advokasi dan viralkan melalui social media agar didengar oleh Menteri perindustrian. Dan kita membahas isu ini pertama di Yogyakarta khsusnya di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Karena pemerintah tidak punya aturan jangka Panjang karena setiap 5 tahun ganti. Keadaan inilah yang dibaca oleh para industry kartel. Awal mula kartel ini adalah dagang, yang kemudian ditumpuk. Kuncinya terdapat dalam pemerintah baik dari perdagangan maupun perindutrian. Dan masyarakat tidak mampu memboikot semua praktek monopoli dagang yang mana hampir seluruh kebutuhan kita berasal dari perdagangan asing yang melakukan praktek monopoli tersebut.

Hari ini adalah saatnya kita merubah mindset masyarakat bahwa hari ini kita tidak menyadari adanya praktek monopoli dagang yang besar dan kita tidak mampu untuk melawan arus serta menghentikannya karena kebutuhan konsumen. Akan tetapi pemerintah mampu melakukannya, karena pemerintahan mampu memboikot adanya monopoli dagang yang dimotori oleh pihak asing. Gerakan kita adalah menyatukan perspepsi untuk bergerak melawan mafia-mafia ini. Tidak hanya sekedar membahas wacana ini tapi bagaimana kita mampu menanggapi hal ini secara bersama-sama.

Amin Zakaria Narasumber Kedua

Ada jiwa dan patron yang menggelegar melihat perdagangan di Indonesia yang dilihat adanya sebuah monopoli. Konsep dasar yang dipegang selaku kita sebagai mahasiswa dalah perlindungan public wajib kita pegang. Seleapas dari acara ini mudah-mudahan seluruh peserta yang hadir hari ini dapat menjadi aktivis bagi lingkungannya.

Diskusi ini berawal dari KPPU perkara nomor : 04/kppu-I/2016 dugaan pelarangan pasal 5 ayat 1 UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industry sepeda motor jenis skuter matik 110-125-cc di Indonesia. Terlapor 1 oleh pt. Yamaha Indonesia motor manufacturing. Terlapor kedua pt. astra honda motor. Pasal 5 ayat 1 berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/ jasa yang harus dibayar oleh konsumen / pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Adapun Isi Putusan KPPU
Perkara Nomor: 04/KPPU-I/2016

  1. Menyatakan bahwa Terlapor I, dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  2. Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp.25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah) dan disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)
  3. Menghukum Terlapor II denda sebesar Rp.22.500.000.000 (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  4. Memerintahkan Terlapor I, dan Terlapor II, untuk melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan bukti pembayaran denda ke KPPU;
  5. Proses persidangan ini telah sampai di pengadilan tinggi negeri, Penafsiran monopoli yang kita pakai ada di UU pasal 1 ayat 2, yang berbunyi : Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Penafsiran dalam pelaksanaan pasal-pasal tentang praktek monopoli. Kembali kepada kasus Yamaha dan honda ada berbagai macam alasan hukum yang disampaikan oleh hukum mereka. Namun kita bersyukur dengan adanya bukti email yaitu adanya bukti komunikasi antara honda dengan Yamaha yang memperkuat adanya pelaku kartel oleh honda dan Yamaha. (ini menjadi alasan kuat). Dari banyak hal, kita harus mampu mengkritisi pasal perpasal sebagai aktivis. Kita harus mengkritisi dagang dipasar apakah perdagangan dipasar itu wajar? atau sudah sesuai? Karena sifatnya monopoli itu tertutup.

Hampir seluruh supermarket kalau kita lihat di lingkungan sekitar yang mana menerapkan harga yang tinggi dan menawarkan potongan-potongan harga. Kita harus berfikir kritis : apakah ini termasuk dalam praktek perdagangan tanpa ada perjanjian tertulis? Jangan-jangan ini merupakan praktek monopoli yang dilakukan oleh satu mafia dengan praktek monopoli dagang yang lain?

Yang harus kita lakukan saat ini adalah: Dirikanlah lembaga Swadaya Masyarakat di masyarakat dan bergabunglah didalamnya yang mampu memobilisasi massa. Berikan pemahaman terhadap masyarakat bahwa kita ini adalah korban dari mafia-mafia.Terus lakukan propaganda secara massif dengan Kppu no.4 sebagai landasan empiris, pasal 5 ayat 1

Kemudian Narasumber Terakhir oleh Ahmad Izzudin

Fashion dan kebutuhan kita selalu membuat kita terlena hingga tidak sadar membuat kita terjebak dengan kapitalis. Dalam sebulan perusahaan motor menghasilkan 5000-7000 kendaraan (survei dilakukan di dealer yang ada di Yogyakarta) yang menyebabkan semakin hari membuat macet jalanan, dan secara tidak langsung keuntungan yang didapatkan perusahaan tersebut semakin banyak.

Pemerintahan hari ini terlalu terkungkung oleh para pengusaha, misal dapat dilihat pada Menteri perindustrian yang di jabat oleh seorang pengusaha yang secara tidak langsung akan melibatkan kartel didalam pelaksanaannya karena pada hari ini system oligarki sangat kuat. Karena keadaan hari ini yaitu orang – orang yang dilibatkan serta disupport dalam politik adalah para pengusaha yang tujuannya untuk memperlancar kepentingan pribadinya.

Hari ini, universitas mengarahkan para mahasiswanya kedalam mekanisme pasar karena selain ijazah para mahasiswa membutuhkan skppi. Dalam menyikapi kasus kartel yang ada di Indonesia hari ini mahasiswa harus memiliki target yang jelas agar dapat merubah mindset untuk memiliki kesadaran yang utuh mengawal bahwa keadaan Indonesia tidak baik – baik saja salah satunya dalam bidang ekonomi yang didominasi oleh pihak Honda dan Yamaha. Untuk itu harus ada langkah target mahasiswa bagaimana menyikapi kasus kartel yang ada di Indonesia, agar dapat merubah mindset yang sama untuk memiliki kesadaran yang utuh.

Bahwa selama ini kita selalu dimonopolistik oleh para konglomerat, sebagai contoh motor scoopy yang dari harga pasar hanya berkisar antara 6-7 juta, akan tetapi ketika konsumen membeli harganya melonjak dari 14-17 juta. Begitupun motor-motor mio dan vario, yang padahal satu space, memiliki cc yang sama tetapi memiliki harga yang jauh berbeda.

Bagi mahasiswa yang serius untuk menanggapi isu ini kita siap memabntu advokasi kalian dan meng-frame dengan bagus isu ini karena sekarang sangat mudah sekali untuk melakukan demo ataupun gerakan dalam menyikapi isu karena sudah dibantu dengan social media yang membantu komunikasi dengan cepat berbeda dengan dulu.

Menuju puncak acara, seluruh elemen dalam acara ini menyampaikan pernyataan sikap yang dipandu langsung oleh AMAK. Dalam pernyataan sikap disampaikan tuntutan sebagai berikut:

Peryataan Sikap Mahasiswa Jogja Atas Kasus Kartel Oleh Perusahaan Jepang

  1. Menuntut Honda dan Yamaha mengganti kerugian konsumen atas praktik monopoli yang dilakukan oleh kedua perusahaan ini
  2. Meminta pemerintah menerapkan aturan yang tegas terkait produk Honda dan Yamaha sebelum dipasarkan
  3. Menuntut Honda dan Yamaha bertanggung-jawab secara social dengan melakukan dan atau penerapan CSR
  4. Menuntut KPK mengusut kasus monopoli dagang oleh Honda dan Yamaha, jangan hanya mengurusi kasus politik saja, untuk membuktikan bahwa KPK bukan lembaga Politik.
  5. Jika Honda dan Yamaha mengabaikan tuntutan ini, maka silahkan kembali ke Negara asalnya, yaitu Jepang.

Dimutakhirkan: 10 Oktober 2022
Laci Gagasan

Media informasi yang mengangkat isu-isu seputar mahasiswa dan artikel umum terkait ekonomi, bisnis, sosial, politik, sejarah dan budaya

3 Komentar

komentar yang mengandung spam, tidak akan ditampilkan

Lebih baru Lebih lama