Laci Gagasan, Disabilitas --- Berbicara tentang disabilitas tidak akan pernah terlepas dari yang namanya kaum minoritas. Kaum disabiltas merupakan salah satu dari mereka yang minoritas di lingkungannya masing-masing. Menjadi disabiltas bukan lah pilihan yang mereka inginkan, baik itu mulai dari lahir atau karena adanya sebab tertentu. Namun walaupun seperti itu juga mereka dianggap sebagai orang yang tidak berguna dan menyusahkan masyarakat yang lainnya. Maka dari itu sering sekali kita jumpai bahwasannya orang yang menyandang disabilitas tidak bisa berkembang dengan baik dikarenakan banyak sekali hak-hak yang tidak mereka dapatkan dengan adil.
Disabiltas dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tenang Penyandang Disabiltas, menyebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatas fisik, intelektual, mental atau sensorik dalam jangka waktu panjang yang lama sehingga mengalami kesulitan untuk berpartisipasi dalam lingkungannya.
Tak heran kenapa kita masih mendengar bahwasannya di negara kita masih kurang yang namanya ruang publik yang ramah disabilitas. Hal ini dikarenakan kurang pahamnya masyarakat umum terkait kesetaraan yang menyangkut kesetaraan hak dan juga derajat para penyandang disabiitas. Terutama bagi mereka yang beraga islam yang kerap kali masih beranggapan bahwasannya kaum disabilitas itu tidak setara.
Padahal sudah jelas bahwasannya Allah tidak pernah membedakan mahluk satu dengan mahluk yang lainnya. Allah berfirman dalam surah Al-Isra ayat 70 yang berarti
Sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan.
Allah swt. Tidak pernah menjadikan penampilan dan juga keadaan fisik sebagai tolak ukur untuk menilai kesalihan seseorang. Melainkan iman seseorang serta kebaikan seseorang lah yang menjadi tolak ukur mengukur kesalihannya. Dalam agam islam sangat melarang yang namanya diskriminasi terhadap kaum disabiltas hal ini juga sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Abasa ayat 1-2 yang berartikan:
Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seseorang buta kepadanya.
Pada saat diturunkannya ayat ini Rasulullah mengabaikan seseorang yang buta atau mendeskriminasikan mereka secara terag-terangan kemudian Rasulullah langsung mendapatkan teguran dari Allah.
Adanya diskriminasi tak terlepas dari yang namanya pemenuhan hak untuk mereka penyandang disabilitas. Pemenuhan hak disini tidak hanya selalu yang berkaitan dengan hidup bernegara saja, pemenuhan hak disini juga harus yang berkaitan dengan agamanya. Di agama islam sendiri ada yang namanya fiqih, dimana fiqih disini mengatur seseorang untuk menjalankan ibadahnya kepada Allah swt.
Perkembangan Fiqih Disabilitas memang dirasa sangat lambat bila dibandingkan dengan persoalan lainnya, terutama bagi mereka penyandag disabilitas secara fisik atau cacat. Namun allah sendiri tidak pernah menghambat umatnya untuk melakukan ibadah, hanya dengan mengingat namanya saja kita sudah mendapatkan pahala.
Bahkan banyak sekali mereka penyandang disabilitas dipercaya untuk menjadi imam shalat apabila mereka mengetahui tatacara shalat. Seiring dengan berjalannya waktu juga para penyandang disabilitas yang beragama islam bisa merasakan indah nya beribadah seperti mereka yang tidak menyandang disbilitas. Seperti contohnya adanya Al-Qur’an yang menggunakan huruf Braille yang memudahkan tuna netra.
Dalam kehidupan sosial sendiri kaum disabilitas selalu menjadi sasaran untuk di kucilkan ataupun diasingkan. Karena mereka dianggap mahluk yang lemah dan juga mahluk yang tidak bisa memberikan timbal balik yang baik. Hal ini tidak selaras baik dari negara ataupun juga agama. Tidak ada agama yang mengajarkan untuk membedakan mahluknya. Karena dimata tuhan semua agama manusia adalah sama yang membedakan hanyalah perbuatannya di dunia.
Fadhilla Ayu Ramadani 18102030044/Agama dan Pembangunan B
Dimutakhirkan: 8 Oktober 2022