Kontrak Belajar : Proses Tawar-Menawar Dosen dan Mahasiswa

Kontrak Belajar : Proses Tawar-Menawar Dosen dan Mahasiswa

Dosen dan Mahasiswa di Awal Semester Pada Pertemuan Pertama Perkuliahan

Laci Gagasan, Mahasiswa ---
Setiap awal semester, pada pertemuan pertama perkuliahan semua dosen mengajukan "Kontrak Belajar" dengan Mahasiswa. Setiap dosen memiliki proporsi tersendiri dalam menetukan poin-poin kontrak belajar. Kontrak belajar ini berlaku selama 14 pertemuan (satu semester) dan sifatnya mengikat baik Mahasiswa maupun Dosen. Adapun poin-poin umum dalam kontrak belajar yaitu ;
  1. UAS (Ujian Akhir Semester)
  2. UTS (Ujian Tengah Semester)
  3. Tugas
  4. Keaktifan di kelas, dan
  5. Persentase kehadiran
Ke-lima poin di atas merupakan yang lazim digunakan oleh para dosen dengan persentase yang berbeda-beda, yang jelas ke-lima poin di atas memenuhi persentase 100%.

Tujuan dari diberlakukannya kontrak belajar ini agar tercipta suasana kelas yang kondusif demi tercapainya tujuan pembelajaran. Ada dosen yang menerapkan kontrak belajar ini secara obyektif dan ada pula yang hanya sebagai formalitas belaka.

Sejatinya kontrak belajar ini baik apabila mampu diterapkan dengan baik mengikat semua elemen dan Proses Belajar Mengajar (PBM) di kelas tanpa terkecuali. Namun yang terjadi adalah kontrak belajar ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena banyak dosen yang melanggar kontrak belajar itu sendiri.

Hal yang paling sering dilanggar oleh dosen ialah masalah perizinan, jika ada dosen yang tidak masuk, ia dengan seenaknya saja mengirim sms pemberitahuan tidak masuk. Padahal dalam kontrak belajar, yang tidak masuk kelas harus mengirim surat, apabila sakit harus mengirm surat keterangan dokter. 

Namun jika mahasiswa yang tidak masuk, meskipun telah mengirim surat izin, tetap saja dianggap tidak sah. Masalah keterlambatan juga masuk dalam kontrak belajar, di mana toleransi hanya 15 menit, namun lagi-lagi dosen bertindak seenaknya saja datang terlambat tidak ada masalah.

Tidak hanya itu, ada dosen yang menetapkan kontrak belajarnya sendiri tanpa menawarkan terlebih dahulu pada mahasiswa. Menurut saya dosen seperti ini tidak paham apa yang dimaksud kontrak belajar.

Sejatinya kontrak adalah kesepakatan bersama yang didiskusikan terlebih dahulu. Dan yang paling parah ialah ketika dosen yang tidak mau melakukan tawar-menawar dalam menetapkan kontrak belajar. Inilah dosen-dosen yang akan bertindak seenaknya saja ketika PBM sedang berlangsung, bagaikan
sang diktator kelas.

Awal semester dua ini, aku mendapati seorang dosen yang sangat tidak bermutu. Persentase kontrak belajarnya sangat tidak masuk akal, dimana UAS dan UTS masing-masing 40% dan 30% sedangkan keaktifan kelas persentasenya hanya 5%. Ia menganggap keaktifan di kelas tidak begitu penting, yang paling penting menurutnya adalah hasil diatas kertas atau hasil ujian semata.

Ketika aku mencoba menawar kontrak belajar yang ia sodorkan, dengan tambahan persentase pada keaktifan kelas serta pengurangan persentase pada ujian, ia malah menolaknya mentah-mentah. Dengan alasan bahwa untuk mahasiswa S1 tidak perlu terlalu aktif, cukup saja pada hasil ujian yang menjadi prioritasnya.

Menurutnya hanya mahasiswa S2 saja yang perlu sangat aktif di kelas. Inilah model dosen goblok yang takut jika ada mahasiswa yang aktif di kelas, karena ia takut dikrtisi. Tempat dosen seperti ini hanya cocok di tempat sampah saja. Mahasiswa bukan lagi siswa yang perlu ceramah dari dosennya, karena kita tidak butuh ceramah bullshit dosen goblok.

Permasalahan kontrak belajar tak pernah selesai dan selalu saja menimbulkan ketimpangan. Esensi dari kontrak belajar tak mapu dipahami oleh beberapa dosen tertentu karena salah penafsiran. Sampai hari ini pun kontrak belajar hanya merugikan Mahasiswa, padahal ini untuk semua subyek dan obyek belajar.

Masih adanya subyek dan obyek dalam pembelajaran di kelas membuat kontrak belajar ini sarat untuk dilanggar. Sejatinya dalam kelas tak ada subyek maupun obyek belajar, semuanya adalah subyek dan obyek belajar. Harapan saya sebagai Mahasiswa UIN ialah agar tak ada lagi pelanggaran terhadap kontrak belajar yang telah disepakati bersama, khususnya para dosen yang terkadang bertindak semaunya saja.


Dimutakhirkan : 9 September 2022
Laci Gagasan

Media informasi yang mengangkat isu-isu seputar mahasiswa dan artikel umum terkait ekonomi, bisnis, sosial, politik, sejarah dan budaya

1 Komentar

komentar yang mengandung spam, tidak akan ditampilkan

Lebih baru Lebih lama