Indonesia sebagai
Negara berkembang memiliki potensi perekonomian yang cukup menjanjikan bagi
masa depan bangsa dan Negara. Indonesia memiliki segudang sektor perekonimian
(SDA) dan Sumber Daya (SDM) yang cukup
mumpuni untuk mengelola potensi perekonomian Negara. Ada beberapa kendala yag
cukup signifikan dalam mengelola dan mengembangkan perekonomian di Negara ini.,
diantaranya; SDM yang kurang professional, SDA yang belum mampu diekspolarasi
secara bijak, serta peran Negara, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dalam bersaing dengan pihak swasta atau asing.
Meskipun Indonesia
mampu keluar dari krisis ekonomi dunia pada tahun 2016 lalu, tapi itu bukan
sesuatu yang cukup signifikan pengaruhnya. Harapan seluruh rakyat Indonesia
adalah terwujudnya perekonomian yang
mandiri dan berdaulat bagi Negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Ekonomi Indonesia triwulan I-2017 terhadap triwulan I-2016 tumbuh 5,01 persen (y-on-y) meningkat dibanding capaian triwulan I-2016 sebesar 4,92 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan
tertinggi dicapai oleh
Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 9,10 persen. Dari sisi Pengeluaran dicapai oleh Komponen Ekspor Barang dan Jasa yang tumbuh 8,04 persen”. (BPS)
Sudah banyak pengamat,
pakar, dan praktisi yang mendorong kemajuan perekonomian melalui sektor industri,
investasi, dan pembangunan infrakstruktur. Bagi penulis, ada hal diluar itu
yang lebih penting dan sangat vital perannya bagi pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian Indonesia. BUMN. Melalui penguatan BUMN, perekonomian dapat
dibangun dan dikembangkan ke arah yang lebih positif. Kenapa BUMN? Jawabannya
sederhana, sebab BUMN adalah wadah yang dimiliki dan dilindungi oleh Negara
melalui undang-undang.
Undang-undang telah mengamanahkan
pengelolaan seluruh SDA oleh BUMN. “Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) UUD
1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Aturan ini sudah lebih dari cukup bagi BUMN untuk
mewujudkan kemandirian ekonomi.
Negara ini sudah
meiliki bahan pokok dalam membangn fondasi ekonomi. Hanya saja perlu disatukan
seluruh bahan tersebut agar menjadi satu kesatuan yang kokok dalam perekonomian
Negara. Sangat penting mendorong BUMN untuk memaksimalkan segala potensi yang
dimilikinya agar seluruh rakyat Indonesia dapat sejahtera.
Peran BUMN yang perlu
dimaksimalkan; mengembangkan sektor usaha yang belum digarap swasta, penyedia
lapangan kerja, serta sumber pendapatan Negara. Andai saja peran ini
dimaksimalkan, maka bukan tidak mungkin pendapatan Negara dari sektor BUMN akan
menopang sumber perekonomian. Kita sadari bersama bahwa, pendapatan terbesar
Negara dari sektor pajak. Bagi penulis, jika Negara menggantungkan
pendapatannya terhadap pemasukan pajak, maka perekonomian akan sulit
berkembang.
Artinya sektor
perekonomian yang potensial ini harus didorong, agar dapat dikembangkan dan
bermanfaat bagi Negara dan rakyat. Sudah saatnya BUMN menggunakan segala daya
yang diberikan oleh Negara untuk bersaing dengan swasta dalam membangun
perekonomian Negara menjadi lebih maju dan berdaulat.