Indonesia Berdiri sebelum 17 Agustus 1945

Indonesia Berdiri sebelum 17 Agustus 1945

Sejak Kapan Indonesia Berdiri dan Berdaulat Sebagai Suatu Negara

Laci Gagasan, Sejarah - Tertulis dalam buku-buku sejarah dan diceritakan dari generasi ke generasi secara konsisten, bahwa kemerdekaan atau berdirinya negara Indonesia sebagai satu negara yang berdaulat dan anti penjajahan pada 17 Agustus 1945. Sekilas tidak ada masalah atau hal yang perlu diperdebatkan soal momen bersejarah tersebut, tapi secara pribadi akal sehat saya terganggu. 

Karena sebagai sebuah negara bangsa, untuk merdeka dan terbebas dari suatu penjajahan perlu perjuangan fisik, mental, materi, dan dukungan politik. Tetapi yang terjadi pada 17 Agustus 1945 silam, sangat mustahil adanya seperti yang ditulis oleh ahli/pakar sejarah pada umumnya dan penulis sejarah Indonesia khususnya.

Saya ingin mengajak pembaca kembali mencoba melihat dan memikirkan peristiwa pada masa tersebut. Umumnya orang memahami bahwa 17 Agustus 1945 adalah hari merdeka dan berdirinya negara Indonesia melalui pembacaan “Teks Proklamasi Indonesia” oleh dan atas nama Soekarno-Hatta.

Bagi saya, yang aneh dalam peristiwa ini adalah, mungkinkah suatu negara berdiri dalam sekedipan mata atau melalui pembacaan teks kemerdekaan saja. Aneh bin Ajaib. Suatu negara yang terdiri dari pulau-pulau yang terbentang luas dari ujung Sumatera – Papua beridiri menyatakan dirinya sebagai negara berdaulat hanya butuh waktu sehari, bahkan hanya beberapa menit saja mungkin, oleh Soekarno-Hatta.

Fenomena dan waktu kemerdekaan Indonesia ini sangat menggelitik pikiran saya sampai sekarang. Karena pada masa itu, Jepang dan sekutu masih menduduki beberapa wilayah yang hari ini masuk dalam wilayah Indonesia - belum lagi kerajaan-kerajan kecil di beberapa daerah – juga kerajaan atau Kesultanan Yogyakarta yang sampai hari ini masih eksis adanya. Lalu yang dimaksud negara Indonesia pada tahun 1945 meliputi wilayah apa saja.

Jika ditarik lebih jauh kebelakang sebelum 1945, pertanyaan saya adalah siapa dan bagaimana mendirikan sebuah negara? Karena menurut teori dasar negara, ada tiga hal syarat berdirinya sebuah negara, yaitu; pertama, batas wilayah. Kedua, rakyat. Ketiga, pengakuan dari negara lain. Jikalau ketiga hal ini diyakini sebagai dasar atau pondasi berdirinya sebuah negara, apakah ketiganya terpenuhi semua pada 17 Agustus 1945? Dua poin pertama mungkin iya, tapi poin ketiga kemungkinan sulit dinalar.

Dalam kronologi sejarah yang tertulis dan menjadi pemahaman bersama, bahwa Soekarno dkk. dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia membentuk beberapa badan seperti PPKI dan BPUPKI dan tak kalah penting adalah bantuan dari wakil Kaisar Jepang di Batavia. Saat penulisan atau penyusunan “Teks Proklamasi”, juga dibantu dan diamankan oleh Laksamana Angkatan Laut Jepang di rumahnya sendiri.

Jika pemahamannya seperti ini, artinya negara Indonesia ini lahir di rumah seorang perwira militer Jepang di Batavia saat itu. Kronologi sejarah Indonesia yang seperti ini, bagi saya adalah merendahkan negara Indonesia sendiri secara tidak langsung. Masa iya, Indonesia lahir dari selembar kertas yang berisi teks yang ditulis tangan oleh Soekarno, kemudian diumumkan esok harinya, lalu berdirilah sebuah negara yang disebut “Republik Indonesia”. Sungguh tak masuk akal.

Persoalan berikutnya adalah “Teks Proklamasi Indonesia” yang dibacakan oleh Soekarno yang hanya dihadiri oleh beberapa orang saja. Mari kita bedah bersama, arti kata Proklamasi, dalam KBBI tertulis bahwa Proklamasi= Pengumuman= Pemberitahuan.

Artinya bahwa, pada 17 Agustus 1945 hanyalah momentum untuk mengumumkan dan memberitahukan kepada khalayak ramai tentang berdirinya suatu negara yang disebut “Republik Indonesia” dengan penganggung jawabnya Soekarno-Hatta. Jikalau kronologinya seperti ini, kapan Indonesia sebaga negara yang merdeka dan berdaulat berdiri, dan bagaimana prosedur didirikannya negara ini, serta siapa yang mendirikan negara Indonesia ini?

Soekarno-Hatta bukanlah sosok yang mendirikan negara Indonesia, tetapi sebagai sosok yang menjalankan sebuah negara baru yang disebut Indonesia. Ibaratnya mereka ini sebatas ketua organisasi yang bertanggung-jawab menjalankan dan mengurus negara baru ini.

Tetapi sosok yang mendirikan, membiayai, dan mengurus pembentukan negara Indonesia belum diketahui sampai sekarang oleh masyarakat umum. Jikalau ini adalah rahasia negara, maka wajar jika disembunyikan kebenarannya kepada masyarakat. Tetapi jika ini adalah hal yang wajib diketahui, kenapa sampai saat ini belum ada yang mampu menggungat kebenaran yang sesungguhnya.

Umumnya masyarakat Indonesia termasuk saya, yang dipahami dalam beridirnya sebuah negara adalah adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Tapi mencoba memikirkan hal yang lain, yaitu bagaimana prosedur atau mekanisme dalam mendirikan sebuah negara beserta syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan. Secara sederhana, negara adalah suatu organisasi yang mengatur dan mengelola kehidupan suku bangsa yang ada didalamnya.

Sama halnya dengan sebuah organisasi masyarakat (ormas), LSM, serikat/organisasi serupa, tentu untuk didirikannya perlu didaftarkan ke Kementerian yang bersangkutan beserta kelengkapan administrasi. Tujuannya agar organisasi ini sah dan mendapat perlindungan hukum dari negara, sehingga bisa beraktifitas dengan aman suatu organisasi dalam masyarakat. 

Pertanyaannya, apakah negara juga seperti itu sebelum didirikan? Siapa yang mendaftarkannya, kemana didaftarkan, apasaja syarat administrasi yang diserahkan, serta bagaimana perlindungan hukumnya. Hal ini lah yang menurut saya tidak diketahui oleh orang banyak.

Jika mendirikan suatu negara sama dengan membuat suatu organisasi, artinya sama-sama membutuhkan modal besar, tergantung dari luas dan cakupan suatu organisasi. Seperti yang diketahui, bahwa syarat mendirikan negara, dibutuhkan wilayah yang jelas. Wilayah disini kan artinya tanah. Tanah yang dimaksud adalah tanahnya siapa dan berapa luasnya. Tidak mungkin tanah di Indonesia ini sebelum merdeka, merupakan tanah yang tidak bertuan.

Dalam sejarahnya, beberapa bagian tanah di Indonesia ini dimiliki oleh Kolonialisme Belanda, Raja-raja lokal dan para konglomerat/tuan tanah lainnya. Sehingga tidak mungkin Indonesia berdiri sebagai sebuah negara dengan bermodalkan selembar kertas yang dibacakan oleh Soekarno. Tetapi sebagai pengumuman akan berdirnya negara Indonesia, itu bisa diterima.

Yang perlu kita gali lebih dalam adalah, akar sejarah tentang proses mendirikan negara Indonesia oleh siapa, bagaimana, dan dengan apa. Agar kecintaan akan negara Indonesia ini, benar-benar diwujudkan dalam bentuk prilaku sehari-hari dan menjaganya tetap utuh dalam satu kesatuan hidup berbangsa dan bernegara. Bukan sebaliknya, mencintai dan memperingati hari pengumuman berdirinya negara Indonesia.

Dimutakhirkan: 13 Oktober 2022
Laci Gagasan

Media informasi yang mengangkat isu-isu seputar mahasiswa dan artikel umum terkait ekonomi, bisnis, sosial, politik, sejarah dan budaya

2 Komentar

komentar yang mengandung spam, tidak akan ditampilkan

Lebih baru Lebih lama