“Kesehatan
adalah hak seluruh masyarakat, maka dari itu pelayanan kesehatan harus segera
dibenahi”
Kesehatan merupakan kebutuhan
primer manusia yang tidak bisa ditawar. Kesehatan jasmani harus selalu dijaga
agar terhindar dari segala macam penyakit, meskipun manusia tidak dapat lepas
dari penyakit, tapi kesehatan dapat dijaga dengan berbagai cara. Perlu
diketahui bahwa menjaga kesehatan bukan berarti menghindari penyakit, tapi
sebaliknya dengan menghadapi segala kemungkinan adanya serangan penyakit
sewaktu waktu.
Menjaga kesehatan dalam hal ini dengan melakukan
manajemen kesehatan. Di era millenial, semua kebutuhan dasar manusia perlu
diatur sesederhana mungkin, guna efisiensi dan efektivitas waktu.
Masalah pelayanan kesehatan masih menjadi sorotan publik
sampai sejauh ini. Terbukti dengan banyaknya kasus penolakan, pelayanan yang
tidak maksimal, serta tindakan semena mena pihak rumah sakit terhadap pasien,
khususnya pengguna BPJS Kesehatan. Perlu ditarik benang merah dari persoalan
tersebut, mengingat betapa riskan masalah tersebut yang belum mampu
diselesaikan.
Masyarakat dengan ekonomi kelas
menengah ke bawah selalu menjadi korban pelayanan kesehatan yang tidak manusia.
Tak jarang nyawa menjadi tumbal dari kekejaman pihak pihak tertentu dalam
memberikan pelayanan kesehatan. Perlu kesadaran semua pihak, baik Masyarakat, Pemerintah,
dan Rumah Sakit untuk mengatur dan menyepakati sistem pelayanan kesehatan
terhadap masyarakat.
Untuk menjawab tantangan di atas,
pemerintah mengambil langkah konkret dalam memberikan pelayanan kesehatan
terhadap masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2/1992 Asuransi Sosial
adalah program asuransi yang diselenggarakan bersifat wajib berdasrkan
undang-undang. JKN sebagai kategori atau program dari asuransi sosial bertujuan
memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya pasal
14, UU 2/1992 mengatur tentang program asuransi sosial hanya dapat
dislenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
adalah program dari Asuransi Sosial yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Prinsip JKN adalah semangat gotong royong, yang menjadi identitas masyarakat
Indonesia. Sampai sejauh ini JKN terus berupaya mendorong masyarakat agar ikut
serta dalam menyukseskan program ini. Dari 261,1 juta penduduk Indonesia,
sekitar 70% penduduk yang mengikuti program JKN. Diharapkan kedepannya seluruh masyarakat dapat ikut serta
dalam program ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.
28 Tahun 2016, manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta
dan/atau anggota keluarganya. Manfaat jaminan kesehatan besifat pelayanan yang
mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative, termasuk
obat dan bahan medis habis pakai.Manfaat jaminan kesehatan terdiri atas manfaat
medis dan manfaat non medis
Masalah utama yang belum diketahui
oleh hampir seluruh peserta JKN adalah mekanisme rujukan pasien di rumah sakit.
Agar peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, maka perlu
mengetahui tiga tingkatan pelayanan kesehatan, diantaranya: Pelayanan kesehatan
tingkat pertama (Faskes Primer), pelayanan kesehatan tingkat kedua (Faskes
lanjutan), dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
JKN ini merupakan program dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Keseluruhan manfaatnya hanya dan untuk
masyarakat. Terakhir dan yang terpenting adalah manajemen kesehatan Itu sangat
penting dan itu hanya dapat diwujudkan bersama melalui keterlibatan dan
keikutsertaan masyarakat terhadap program JKN ini.