JKN; Pahlawan Kesehatan Masyarakat

JKN; Pahlawan Kesehatan Masyarakat

“Kesehatan adalah hak seluruh masyarakat, maka dari itu pelayanan kesehatan harus segera dibenahi”

Kesehatan merupakan kebutuhan primer manusia yang tidak bisa ditawar. Kesehatan jasmani harus selalu dijaga agar terhindar dari segala macam penyakit, meskipun manusia tidak dapat lepas dari penyakit, tapi kesehatan dapat dijaga dengan berbagai cara. Perlu diketahui bahwa menjaga kesehatan bukan berarti menghindari penyakit, tapi sebaliknya dengan menghadapi segala kemungkinan adanya serangan penyakit sewaktu waktu.
Menjaga kesehatan dalam hal ini dengan melakukan manajemen kesehatan. Di era millenial, semua kebutuhan dasar manusia perlu diatur sesederhana mungkin, guna efisiensi dan efektivitas waktu.
Masalah pelayanan kesehatan masih menjadi sorotan publik sampai sejauh ini. Terbukti dengan banyaknya kasus penolakan, pelayanan yang tidak maksimal, serta tindakan semena mena pihak rumah sakit terhadap pasien, khususnya pengguna BPJS Kesehatan. Perlu ditarik benang merah dari persoalan tersebut, mengingat betapa riskan masalah tersebut yang belum mampu diselesaikan.
Masyarakat dengan ekonomi kelas menengah ke bawah selalu menjadi korban pelayanan kesehatan yang tidak manusia. Tak jarang nyawa menjadi tumbal dari kekejaman pihak pihak tertentu dalam memberikan pelayanan kesehatan. Perlu kesadaran semua pihak, baik Masyarakat, Pemerintah, dan Rumah Sakit untuk mengatur dan menyepakati sistem pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Untuk menjawab tantangan di atas, pemerintah mengambil langkah konkret dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2/1992 Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan bersifat wajib berdasrkan undang-undang. JKN sebagai kategori atau program dari asuransi sosial bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya pasal 14, UU 2/1992 mengatur tentang program asuransi sosial hanya dapat dislenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program dari Asuransi Sosial yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Prinsip JKN adalah semangat gotong royong, yang menjadi identitas masyarakat Indonesia. Sampai sejauh ini JKN terus berupaya mendorong masyarakat agar ikut serta dalam menyukseskan program ini. Dari 261,1 juta penduduk Indonesia, sekitar 70% penduduk yang mengikuti program JKN. Diharapkan  kedepannya seluruh masyarakat dapat ikut serta dalam program ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016, manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya. Manfaat jaminan kesehatan besifat pelayanan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative, termasuk obat dan bahan medis habis pakai.Manfaat jaminan kesehatan terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis
Masalah utama yang belum diketahui oleh hampir seluruh peserta JKN adalah mekanisme rujukan pasien di rumah sakit. Agar peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, maka perlu mengetahui tiga tingkatan pelayanan kesehatan, diantaranya: Pelayanan kesehatan tingkat pertama (Faskes Primer), pelayanan kesehatan tingkat kedua (Faskes lanjutan), dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga.

JKN ini merupakan program dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Keseluruhan manfaatnya hanya dan untuk masyarakat. Terakhir dan yang terpenting adalah manajemen kesehatan Itu sangat penting dan itu hanya dapat diwujudkan bersama melalui keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat terhadap program JKN ini. 
Laci Gagasan

Media informasi yang mengangkat isu-isu seputar mahasiswa dan artikel umum terkait ekonomi, bisnis, sosial, politik, sejarah dan budaya

Posting Komentar

komentar yang mengandung spam, tidak akan ditampilkan

Lebih baru Lebih lama