“Tengkar
terus, rakyat gak diurus”
Konflik
berkepanjangan antar institusi di Negara ini seolah hal yang wajar
dipertontonkan kepada publik. Suara rakyat tak lagi didengar, terhalang oleh
ego masing-masing elite politik dan pejabat Negara. DPR kembali memperkeruh
keadaan dengan mengancam KPK dan Polri tidak akan diberi anggaran dalam sidang
RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2018.
Konflik
DPR dan KPK bermula ketika banyak anggota DPR yang terseret kasus korupsi E-KTP.
“paling tidak ada dua sikap DPR yang memperlihatkan perlawanan terbuka terhadap
KPK. Pertama, inisiatif pimpinan DPR yang tanpa risi dan malu menginisisasi
nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencekalan yang dilakukan KPK
terhadap ketua DPR Setya Novanto. Kedua, hak angket DPR yang telah disetujui
dalam rapat Paripurna DPR pada 28 April 2017 yang antara lain meninta kepada
KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap politisi Partai Hanura, Miryam S
Haryani, dalam perkara korupsi pengadaan KTP-el.” Kompas.com edisi 8 Mei 2017.
DPR
sebagai lembaga legislative Negara yang juga sebagai wakil dan penyambung lidah
rakyat seolah kehilangan harkat dan martabatnya di hadapan rakyat Indonesia.
Tindak pidana korupsi ini merupakan
kejahatan tingkat tinggi, bahkan melebihi aksi terorisme. Negara ini rusak karena banyaknya pimpinan Negara yang
menyalahi amanat yang dipercayakan rakyat kepadanya. Prilaku korupsi seolah hal
biasa dan menjadi life style para pejabat, pimpinan, dan wakil rakyat di
kursi pemerintahan. Bahkan ada anggapan bahwa, jika tidak melakukan korupsi
maka terasa ada yang kurang sebagai pemangku kekuasaan.
Di
tengah kondisi perekonomian Negara yang
masih berupaya merangkak, Negara ini masih jauh tertinggal dengan Negara
tetangga lainnya seperti; Singapura, Malaysia, Thailand, dll. Kondisi ini
diperparah dengan semakin banyaknya utang Negara terhadap Bank Dunia, belum
lagi prilaku korup para pejabat Negara yang semakin menjadi-jadi. Mimpi akan
Negara yang maju, sejahtera, kaya, terpaksa hilang.
Kembali
ke persoalan DPR vs KPK dan Polri. Entah apa yang ada dalam benak anggota DPR
yang itu selalu melakukan saja mempersulit KPK dan Polri dalam melakukan
tugasnya sebagai institusi yang berusaha membersihkan Negara ini dari pelaku
korup yang mengakar kuat di DPR. Seharusnya DPR hany fokus menjalankan tugasnya
sebagai lembaga legislatif dan berusaha mewujudkan
amanh rakyat. Persoalan ada anggota DPR yang terjerat kasus korupsi, itu tidak
ada kaitannya dengan DPR sebagai lembaga Negara. Biarkan saja KPK melakukan
tugasnya dalam memberantas korupsi, DPR sebagai lembaga Negara tidak boleh
menghalangi apalagi mempersulit kerja-kerja KPK.
Oke
lah. Saya sepakat kalau DPR sebagai lembaga Negara sekaligus wakil rakyat, harus
dijaga harkat dan martabatnya, akan tetapi kalau ada anggotanya yang menyalahi
aturan, perlu ditindak tegas dan bukan berarti kebal hukum. Saya percaya bahwa masyarakat Indonesia masih
percaya kepada DPR, tetapi perlu adanya gerakan atu reformasi di tubuh DPR,
agar anggota DPR tidak selalu terjerat kasus korupsi. Anggota DPR yang terbukti
melakukan tindak pidana korupsi, harus dipecat dan hak politiknya dicabut, agar
dapat memberikan efek jera, sekaligus sebagai peringatan bagi yang lainnya.
DPR
tidak boleh menunjukkan sikap yang tidak pantas di hadapan publik dan
masyarakat Indonesia pada umumnya dengan melakukan pembelaan terhadap anggota
DPR yang terbukti korupsi. Biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana
mestinya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Terkait
dengan ancaman DPR yang tidak ingin memberikan anggaran kepada kedua institusi
Negara, perlu dipertimbangkan kembali secara matang. Karena apa saja yang
dikatakan oleh DPR, itu selalu menjadi perhatian media. Jadi DPR harus
hati-hati dalam mengeluarkan sebuah pernyataan, karena itu isa jadi boomerang bagi DPR sendiri.
Maka
dari itu, DPR, KPK, Polri sudah seharusnya menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing tanpa ada intervensi atau saling menjatuhkan satu sama
lain. Negara ini membutuhkan semua lembaga dan institusi ini, Negara ini harus
dibangun atas kerjasama yang baik antar institusi maupun lembaga Negara.a