Laci Gagasan, Politik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana yang diketahui Publik, adalah lembaga negara yang bersifat independen dalam menjalankan tugasnya. Begitu pun dalam menyampaikan laporan kerja dan kinerja kepada DPR dan Presiden secara berkala. Artinya KPK bukan bagian dari Struktur Pemerintahan (eksekutif) dan DPR (legislatif), lalu apakah KPK termasuk bagian dari Yudikatif (Lembaga Kehakiman)? Ini yang menjadi pertanyaan saya pribadi.
Berdasarkan namanya, KPK ini sebatas Komisi. Artinya bahwa sebatas kelompok khusus yang diberi tugas dan wewenang dalam menangani Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Dipaparkan dengan sangat jelas terkait KPK dalam uu tersebut, dan tidak ada pasal atau ayat yang menyebutkan bahwa KPK merupakan bagian Yudikatif.
Jauh sebelum berdirinya KPK, sudah ada lembaga negara yang bertugas mengurusi kasus TPK. Ada Badan Pengawas Keuangan (BPK), Kejaksaan, Polri, ketiganya ini kan jelas menjadi bagian dari lembaga dan kekuasaan Pemerintahan negara. Sedangkan KPK ini hanya sebatas Komisi, yang mana mempengaruhi lembaga negara dan sebaliknya tidak dipengaruhi oleh lembaga negara. Sebagai contoh misal, di DPR ada beberapa Komisi yang membidangi hal khusus dan saling mempengaruhi satu sama lain, tidak berdiri sediri-sendiri seperti KPK.
Menurut saya ada yang aneh dari KPK ini, karena sebagai komisi mampu mendikte lembaga negara yang juga bertugas mengurusi TPK. Idealnya KPK hanya sebatas kelompok khusus yang membantu lembaga negara dalam menjalankan tugasnya, bukannya malah mengambil alih tugas lembaga yang berwenang dan lebih superior kekuasaannya.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai "trigger mechanism", yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien (Sekilas KPK)
Dalam menjalankan tugasnya pun KPK harus berkoordinasi dengan lembaga negara terkait. Bisa dilihat sendiri sejauh ini, dalam menjalankan tugasnya KPK selalu sendiri dan seolah yang paling berkuasa dan berhak menuntut melebihi negara. Lalu dimana peran lembaga negara lainnya yang memiliki tugas dan wewenang yang sangat jelas, malah dikaburkan oleh tindakan KPK.
Dalam setiap langkahnya, KPK selalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang seolah Bom Nuklir tak terkalahkan. Bagi saya, logika OTT ini adalah logika jebakan, karena KPK selalu tahu siapa, dimana, kapan, terjadinya sebuah transaksi TPK. Selain itu, KPK juga sangat cepat mem-publish ke media terkait operasi OTT yang dilakukannya. Seolah OTT itu tidak ada kekeliruan apalagi kesalahan dalam menentukan dugaan TPK.
Apa iya KPK itu paling benar dan tidak meiliki kesalahan dalam operasionalnya? Jika ternyata keliru, bagaiamana KPK mempertanggung-jawabkan operasinya dihadapan seluruh masyarakat indonesia, khususnya korban salah tangkap misal. Harkat dan martabat seseorang yang diduga melakukan TPK ini belum tentu bisa dibersihkan kembali, jika ternyata tidak terbukti melakukan TPK.
Penanganan TPK ini juga menjadi tugas dan wewenang dari BPK, Polri, dan Kejaksaan. BPK kan mengaudit kerja dan kinerja lembaga pemerintah, jika ada indikasi korupsi baru diselidiki oleh tim Polri, dan dituntut oleh Kejaksaan. Sebaiknya KPK hanya membantu kerja-kerja dari ketiga lembaga negara ini, bukannya terpisah dan memukul hampir semua instrumen negara.
Semua lembaga negara baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif, pasti pernah mengalami kesalahan atau kekeliruan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Karena ketiganya saling berkaitan dan setara, bisa saling menegur dan intervensi hukum. KPK sendiri bagaimana? Kepada siapa dia bertanggung-jawab? Sedangkan KPK adalah komisi independen yang tidak terikat dengan struktur kekuasaan. Mayoritas masyarakat Indonesia percaya bahwa KPK ini lembaga paling bersih dan suci di negara ini, jadi tidak mungkin melakukan kesalahan.
Bagi saya ini lah yang merusak tatanan negara Indonesia. KPK lebih besar daripada NKRI jika dilihat dari semangat dan sejarah berdirinya, kinerjanya, sampai sejauh ini. Saya meragukan keberpihakan KPK pada kemajuan dan keutuhan serta kedaulatan NKRI. memberantas TPK itu sudah kewajiban negara yang harus dilaksanakan lembaga terkait. KPK ini cenderung merongrong dan menggerogoti negara dari dalam. Bagi saya, bubarkan KPK lalu perkuat kewenangan lembaga negara terkait yang bertugas mengurusi TPK, merupakan solusi dalam menjaga harkat dan martabat NKRI.
Dimutakhirkan: 13 Oktober 2022