Muqoddimah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh
Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kita semua rahmat, karunia serta kenikmatannya kepada kita semua, termasuk nikmat iman, nikmat kesempatan terkhusus kepada kepengurusan rayon periode 2014-2015. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan alam, Nabi besar Muhammad SAW ia adalah pembebas bagi seluruh umat manusia. Semoga kita termasuk dalam golongan para pejuang di jalan kenabian.
Hidup ini adalah amanah tuhan kepada setiap ciptaannya, maka amanah itu harus kita pertanggung jawabkan di hadapan sang pencipta, demikian pula dengan pengurus rayon yang mengemban amanah kenabian. Masa bakti kepengurusan rayon 2014-2015 akhirnya di hadapkan kepada berakhirnya periode kepengurusan kami. Hal yang lumrah bahwah setiap pergerakan kita terbatasi oleh ruang dan waktu, selama satu periode kepengurusan PMII di Rayon Pondok Syahadat, tentunya banyak hal yang kami lalui baik hambatan dalam menjalankan amanah pada kepengurusan rayon. Kami hanya mampu menitipkan sebagian cita-cita yang belum terlaksana ini kepada kepengurusan selanjutnya.
Terima kasih banyak kami sampaikan kepada semua pihak, yang telah membantu berjalannya kepengurusan kami baik secara moril maupun materil dalam setahun kepengurusan kami. Kepada seluruh warga PMII rayon Syahadat Fakultas Dakwah dan komunikasi, sahabat-sahabat Angkatan Muda Penggerak Rakyat (AMPERA) tidak ada kata usai untuk sebuah perjuangan. Kobaran semangat untuk terus berada dijalan pergerakan haruslah terus membara dalam diri kita. INGATLAH PERJUANGAN BELUM SELESAI. Untuk Korp SAMUDERA yang akan menjadi panglima perang dalam perjuangan selanjutnya, jadilah panglima sejati yang membawa seluruh pasukan memenangkan peperangan ini. Ingatlah tidak ada kata mundur untuk seorang pejuang sebelum kemerdekaan kita raih bersama. Untuk Korp PERWIRA, tak perlu bermimpi besar untuk merubah bangsa ini tanpa amunisi yang tercukupi. Untuk mendapatkan amunisi itu perlu kalian pahami kalian masih belum berperang, karena itu maksimalkan proses kalian di Rayon Pondok Syahadat dengan niat yang ikhlas. Jangan kalian tanyakan apa yang telah organisasi berikan, tapi tanyalah diri mu sendiri apa yang telah kau berikan terhadap organisasi PMII.
Sampai pada penghujung kepengurusan ini, kami masih bersemangat untuk terus berjuang di garis perlawanan. Tidak ada kata berakhir, walau secara struktur masa bakti kami berakhir bukan pula mengakhiri derap langkah yang telah kami lalui, terus maju bersama siapapun yang masih ingin berjuang untuk menciptakan bangsa ini sesuai dengan cita-cita kemerdekaan serta membawah islam yang rahmatan lil alamin.
Mengutip dari Ir.Soekarno “berikan aku sepuluh pemuda maka akan ku guncangkan dunia”. Tidak butuh banyak orang bodoh untuk melakukan perubahan yang besar, hanya sepuluh pemuda yang memiliki militansi, kritis, berjiwa ksatria dan berahklak baik untuk membawa perubahan yang lebih besar, itulah yang kami pahami sekaligus memberikan semangat bagi kepengurusan selanjutnya. Tidak ada kata benar dan salah dalam perjuangan di PMII selama kita terus membenahi diri.
Wallahul Muwafiq illa aqwamit thoriq,
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 23 Juni 2015
Hilful Fudhul
Ketua Rayon
RANCANGAN TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XLIV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN 2015
BAB I
NAMA, TEMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Rapat ini bernama Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 2
TEMA
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bertema: “Reposisi Revolusi Pendidikan dalam Membentuk Kemandirian Gerakan Rayon”
Pasal 3
WAKTU DAN TEMPAT
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dilaksanakan Pada hari selasa-rabu, tanggal 23-24 Juni 2015, bertempat di Pondok Pesantren Kaliopak Piyungan Bantul Yogyakarta.
BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
SIFAT
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini bersifat demokratis.
Pasal 5
TUJUAN
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini bertujuan :
⦁ Mendengar, mengevaluasi, serta mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Periode 2014-2015.
⦁ Menumbuhkan dan menyatukan aspirasi dan persepsi warga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakata dalam sebuah dimensi konsolidasi orientasi program kerja kepengurusan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Memilih ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta periode 2015-2016.
BAB III
PESERTA, HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 6
PESERTA
Peserta Rapat. Ini terdiri dari :
⦁ Peserta biasa adalah Seluruh warga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Peserta luar biasa adalah tamu undangan yang bertindak sebagai peninjau.
Pasal 7
HAK PESERTA
Hak peserta Rapat Tahunan Anggota adalah :
⦁ Peserta pada pasal 6 ayat 1 memiliki hak bicara dan hak suara pada Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Peserta Pada pasal 6 ayat 2 hanya memiliki hak bicara Rapat pada Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 8
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PESERTA
Kewajiban dan larangan peserta pada Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah :
⦁ Peserta wajib mensukseskan acara Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2015.
⦁ Peserta wajib mentaati semua tata tertib sidang.
⦁ Peserta dilarang meninggalkan ruang sidang tanpa seizin pimpinan sidang.
⦁ Peserta sidang tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Pasal 9
SANKSI PESERTA
Peserta yang melanggar akan dikenakan sangsi berdasarkan kategori dibawah ini :
1. Sanksi ringan : Diperingatkan.
2. Sanksi sedang : Membersihkan Aula RTA.
3. Sanksi berat : Dipulangkan dengan tidak hormat.
BAB IV
PIMPINAN SIDANG HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
PIMPINAN SIDANG
⦁ Pimpinan sidang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris sidang.
⦁ Pimpinan sidang dipilih oleh peserta sidang Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban pimpinan sidang:
⦁ Memimpin jalannya persidangan sesuai tata tertib yang telah disepakati dan disahkan.
⦁ Mengatur dan mengarahkan jalannya persidangan dengan penuh tanggung jawab dalam musyawarah untuk mufakat.
⦁ Menerima atau menolak pendapat peserta sidang sesuai kesepakatan seluruh peserta sidang.
⦁ Membuat kebijakan-kebijakan yang dirasa perlu dalam forum atas persetujuan peserta sidang.
BAB V
PERSIDANGAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
PERSIDANGAN.
Persidangan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terdiri dari:
⦁ Sidang Pleno:
⦁ Sidang Pleno I membahas Tata Tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV
⦁ Sidang Pleno II Membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi Masa khidmat 2014-2015.
⦁ Sidang Pleno IV membahas hasil sidang komisi yang terbagi dalam komisi A, B dan C.
⦁ Sidang pleno III membahas tentang tata tertib pemilihan ketua rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan kalijaga Yogyakarta
⦁ Sidang Komisi :
⦁ Komisi A : membahas tentang Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
⦁ Komisi B : Membahas tentang Garis Besar Haluan Kerja (GBHK)
⦁ Komisi C : membahas tentang Rekomendasi organisa
⦁ Sidang Paripurna
Menetapkan hasil persidangan dari awal sampai akhir.
BAB VI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
QUORUM
Ketentuan Quorum adalah sebagai berikut:
⦁ Sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah peserta sidang yang ada.
⦁ Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah peserta sidang komisi yang ada.
⦁ Ketika peserta sidang pleno dan komisi tidak mencapai 2/3, maka sidang diskorsing
⦁ Jika tetap tidak memenuhi 2/3 maka sidang dilanjutkan.
Pasal 14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Ketentuan pengambilan keputusan adalah sebagai berikut:
⦁ Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
⦁ Bila keputusan tidak dapat dicapai melalui Musyawarah Untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara (voting).
⦁ Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
⦁ Apabila perolehan suara sama maka dilakukan pemilihan ulang dan jika masih tetap sama maka sidang diskors selama 1x 10 menit untuk lobby.
BAB VII
PENUTUP
PASAL 15
PENUTUP
⦁ Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
⦁ Hal-hal yang dipandang penting dan belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan kemudian oleh sidang melalui persetujuan peserta sidang.
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015
Pukul : 06:51 WIB
Pimpinan Sidang Sementara
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ketua Wakil Ketua
(Husnul Khotimah) (Muhammad Syarif H) Sekretaris
(Arina Luthfiana Defi)
KETETAPAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XLIV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Nomor : 001.RTAR-XLIV.PMII.V-05.01-001.A-I.06.2015
Tentang:
TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN ANGGOTA XLIV
PERGERKAN MAHASISWA ISLAM INDOESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAN KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pimpinan Sidang Pleno I Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah :
MENIMBANG :
⦁ Bahwa demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dipandang perlu membuat tata tertib forum.
⦁ Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MENGINGAT :
⦁ AD/ART PMII
⦁ Nilai Dasar Pergerakan PMII
⦁ Ketetapan RTAR XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MEMPERHATIKAN :
Hasil sidang Pleno 1 tentang tata tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
⦁ Tata tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Ketetapan Ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thorieq.
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015
Pukul : 07:00 WIB
Pimpinan Sidang Sementara
Rapat Tahunan Angota Rayon (RTAR) XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalij aga Yogyakarta
Ketua
(Husnul Khotimah) Sekretaris
(Arina Luthfiana Defi)
RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA, TIM FORMATUR DAN TIM PERUMUS
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Masa Periode : 2015-2016 M.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
⦁ Pemilihan ini adalah pemilihan ketua, tim formatur, dan tim perumus Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Surat suara adalah sebuah kertas yang berstempel Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
BAB II
Calon Ketua, Tim Formatur dan Tim Perumus
Pasal 2
Calon Ketua Umum
Kriteria dan syarat calon ketua antara lain :
⦁ Anggota sah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Sudah berproses di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Memilki loyalitas yang tinggi terhadap Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Memiliki Visi-Misi yang jelas dalam pengembangan Organisasi.
⦁ Menyatakan kesediaan di calonkan sebagai ketua.
⦁ Calon tidak sedang menjabat Badan Pengurus Harian (BHP) pada organisasi atau institusi lain yang memiliki AD/ART dan atau bersedia mengundurkan diri dari organisasi atau institusi tersebut apabila terpilih menajadi ketua.
Pasal 3
TIM FORMATUR
⦁ Tim Fomatur terdiri dari 7 orang.
⦁ Ketua Tim Formatur adalah ketua terpilih.
⦁ Anggota tim formatur terdiri dari 7 orang antara lain : ketua rayon demisioner, ketua sidang tetap, dan perwakilan angkatan dari setiap angkatan 2019-2014.
⦁ Tim Formatur bertugas menyusun struktur Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta masa khidmat 2015-2016 selambat-lambatnya 7 X 24 Jam.
⦁ Tim Formatur berkewajiban menyampaikan hasil sidang formatur dan mengajukan permohonan Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang D.I.Yogyakarta tentang struktur Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta masa khidmat 2015-2016.
Pasal 4
Tim Perumus
⦁ Tim Perumus ini terdiri dari 7 orang.
⦁ Ketua Tim Perumus merupakan calon koordinator devisi kaderisasi.
⦁ Anggota Tim Perumus merupakan demisioer koordinator kaderisasi setiap angkatan.
⦁ Tim Perumus bertugas untuk merumuskan dan menyusun sistem dan pola kaderisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kedepan.
BAB II
Mekanisme Pemilihan
Pasal 4
⦁ Pemilihan ketua umum menggunakan mekanisme pemungutan suara (voting) yang bersifat langsung, bebas, umum dan rahasia.
⦁ Pemilihan ini dilaksanakan dalam 2 tahap :
⦁ Pertama : Pemilihan Bakal Calon
⦁ Kedua : Pemilihan Calon.
⦁ Pemilihan dilakukan dengan cara menuliskan nama lengkap bakal calon atau calon pada kertas suara yang telah disediakan panitia.
⦁ Setiap bakal calon berhak menjadi calon apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
⦁ Mendapat dukungan suara minimal 5 suara.
⦁ Memenuhi kriteria syarat calon ketua.
⦁ Calon ketua umum berkewajiban menyampaikan Visi dan Misinya selama 15 menit.
⦁ Apabila hasil suara imbang, maka dilakukan pengulangan pemungutan suara dan apabila dalam pemungutan suara yang kedua masih imbang, maka keputusan diambil dengan melakukan loby untuk kemudian di tindak lanjuti sesuai dengan hasil kesepakatan.
BAB III
Penutup
Pasal 3
⦁ Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan diatur dikemudian hari.
⦁ Apabila terdapat kekeliruan dalam Tata Tertib ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
⦁ Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : Juni 2014.
Pukul : WIB
Presidium Sidang
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ketua
(.................................) Sekretaris
(.................................)
KETETAPAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XLIV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Nomor : 003.RTAR-XLIV.PMII.V-05.01-001.A-I.06.2015
Tentang :
SIDANG TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA
PENGURUS PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pimpinan Sidang Pleno IV Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah :
MENIMBANG :
⦁ Bahwa untuk menciptakan gerakan yang massif dan structural perlu adanya ketetapan yang mengikat.
⦁ Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk menetapkan hasil-hasil sidang tata tertib pemilihan ketua PMII Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MENGINGAT :
⦁ AD/ ART PMII
⦁ Nilai Dasar Pergerakan PMII
⦁ Ketetapan RTAR XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MEMPERHATIKAN:
Hasil sidang Pleno IV RTAR XLIV PMII Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
⦁ Sahabat/i M. Arif Solkhan Sebagai ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta masa khidmat 2015-2016.
⦁ Anggota Tim Formatur sebagai berikut :
⦁ Sahabat Hilful Fudhul sebagai Ketua Demisioner
⦁ Sahabat M. Nafiudin Pimpinan Sidang tetap
⦁ Sahabat Agung Prastowo Angkatan 2009
⦁ Sa:habat Ahmad Nafiudin Angkatan 2010
⦁ Sahabat arif budiman Angkatan 2011
⦁ Sahabat Hiful Fudhul Angkatan 2012
⦁ Sahabat Asran Angkatan 2014
⦁ Anggota Tim Perumus kaderisasi :
⦁ Sahabat Atiqu Rohman sebagai Ketua Tim Perumus
⦁ Sahabat M.Sidiq Angkatan 2009
⦁ Sa:habat Muhklis Angkatan 2010
⦁ Sahabat Ahmad Mirdad Angkatan 2011
⦁ Sahabat Haidar De Ahmad Angkatan 2012
⦁ Sahabat Amir Fiqih Angkatan 2014
Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thariq
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015.
Pukul : 17:30 WIB
Pimpinan Sidang Tetap RTAR XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Ketua
(M. Nafiudin) Sekretaris
(Fiki Fia Kholida)
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
⦁ Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah ketentuan tentang aturan organisasi untuk mencapai efektifitas dan produktifitas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan di lingkungan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah badan pengemban amanat Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) dan badan tertinggi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dilingkungan Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 2
Penyelenggara organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah sebagai berikut :
⦁ Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
⦁ Empat Biro yoang masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator antara lain ; Bir Kaderisasi, Biro pengembangan minat dan bakat , Biro jarkom dan Biro Keagamaan.
⦁ Badan Semi Otonom Rayon (BSOR) antara lain ; Syahadat Post, Casilda dan Sosial Kemasyaratan.
BAB II
Tugas dan Wewenang Pengurus Harian
Pasal 3
KETUA
⦁ Sebagai pimpinan tertinggi pergerakan mahasiswa islam (PMII) Rayon Pondok Syahadat Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta dan pemegang mandat Rapat Tahunan Anggota (RTAR)*
⦁ Penanangung jawab seluruh kegiatan ditingkat Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Masa Khidmat.
⦁ Melakukan pengambilan keputusan secara umum dengan tetap memperhatikan saran dan pendapat anggota pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pasal 4
WAKIL KETUA
⦁ Membantu ketua dalam menjalankan roda organisasi di tingkatan internal Rayon Pondok Syahadat.
⦁ Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan devisi-devisi dan Badan Semi Otonom Rayon (BSOR) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Yogyakarta.
Pasal 5
SEKRETARIS
⦁ Sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan administrasi dan kesekretariatan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Bersama ketua menandatangani surat-surat organisasi dan bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan organisasi secara menyeluruh.
Pasal 6
Wakil Sekretaris
Membantu Sekretaris dalam menjalankan kegiatan administrasi dan kesekretariatan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 7
BENDAHARA
Sebagai penanggung jawab dan pengelola seluruh sirkulasi keuangan organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 8
Wakil bendahara
Membantu Bendahara mengatur sirkulasi keuangan organisasi dan kepanitiaan di lingkungan organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta*
BAB III
Biro dan Badan Semi Otonom Rayon
Pasal 9
BIRO KADERISASI DAN INTELEKTUAL
Biro kadernisasi adalah biro yang bertanggung jawab atas proses kadernisasi ditingkat Rayon Pondok Syahadat baik secara formal, non formal, dan informal.
Pasal 10
BIRO PENGEMBANGAN MINAT DAN BAKAT
Biro penggembangan minat dan bakat adalah biro yang bertanggug jawab atass pemetaan dan pengembangan potensi kader baik softskill maupun hardskill.
Pasal 11
BIRO JARINGAN DAN KOMUNIKASI
Biro jaringan dan komunikasii adalah biro yang bertanggung jawaaMenjaring informasi sosial untuk ditransformasikan pada internal dan eksternal organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 12
BIRO KEAGAMAAN
Biro yang berfungsi sebagai media pengembangan keagamaan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
Pasal 13
BSOR SYAHADAT POST
BSOR syahadat post adalah bsor yang berfungsi sebagai media aspirasi dan gerakan sumber daya kader dalam bidang jurnalistik.
Pasal 14
BSOR CASILDA
Bsor casilda adalah Berfungsi sebagai ruang pemberdayaan sumber daya kader dalam mengkaji dan bergerak seputar isu gender dan.
BAB IV
Rapat-rapat
Pasal 15
Rapat-rapat Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terdiri dari :
⦁ Rapat Pengurus Harian
⦁ Rapat Gabungan Lengkap
⦁ Rapat Devisi
⦁ Rapat BSOR
Pasal 16
Rapat Penguus Harian
Rapat Pengurus Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan dan dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian untuk membahas :
⦁ Masalah-masalah dan program-program rutin organisasi.
⦁ Evaluasi terhadap fungsi pengelola, pengendali dan pengawas kebijakan organisasi.
⦁ Tata kerja dan keputusan yang mendesak.
Pasal 17
Rapat Gabungan Lengkap
⦁ Rapat gabungan lengkap diadakannya sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh Pengurus Harian dan warga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Rapat tersebut membahas :
⦁ Koordinasi dan konsolidasi bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Penilaian dan penyikapan terhadap berbagai persoalan masyarakat dan aktifitas keorganisasian mahasiswa.
Pasal 18
Rapat Biro
⦁ Rapat biro diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota biro.
⦁ Rapat tersebut membahas :
⦁ Evaluasi pelaksanaan program kerja secara teknis dan aplikatif.
⦁ Koordinasi dan konsolidasi internal biro.
Pasal 19
Rapat BSOR
⦁ Rapat BSOR diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota BSOR.
⦁ Rapat tersebut membahas :
⦁ Evaluasi pelaksanaan program kerja secara teknis dan aplikatif.
⦁ Koordinasi dan konsolidasi internal BSOR.
BAB V
Penutup
Pasal 20
⦁ Hal-hal yang belum diatur dalam Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini, akan diatur untuk kemudian hari.
⦁ Apabila terdapat kekeliruan dalam Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
⦁ Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015.
Pukul 15:50 WIB
Presidium Sidang Komisi A
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ketua
(.M. Ainun najib) Sekretaris
(M. Arif Sholkhan)
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah ketentaun tentang landasan umum kerja organisasi dan memberikan arah serta panduan penyusunan program kerja.
BAB II
Penyelenggara GBHK Pengurus Harian
Pasal 2
Ketua
⦁ Mengkoordinir dan mengkonsolidir pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Penanggung jawab dalam setiap gerakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Mengkoordinir rapat Pengurus Harian yang di adakan secara intensif.
⦁ Memimpin setiap rapat.
⦁ Menjalin hubungan organisasi baik internal maupun eksternal.
Pasal 3
Wakil Ketua
⦁ Mengkoordinir dan mengkonsolidir Biro-biro dan BSOR yang ada.
⦁ Bertanggung jawab atas semua kegiatan yang diadakan oleh setiap Biro dan BSOR.
⦁ Mengkoordinir rapat evaluasi Biro dan BSOR.
⦁ Menggantikan fungsi ketua ketika ketua berhalangan.
Pasal 4
Sekretaris
⦁ Menata dan Mensistematisir tertib administrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Menjaga dan menginventarisir barang-barang milik rayon.
⦁ Mencatat setiap hasil rapat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 5
Wakil Sekretaris
Melakukan pendampingan dan pengawalan pada Sekretaris kepanitiaan setiap kegiatan yang diadakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 6
Bendahara
⦁ Mengelola sirkulasi keuangan Rayon Pondok Syahadat.
⦁ Melakukan pengumpulan dana iuran wajib kepada seluruh kader Rayon Pondok Syahadat.
⦁ Mensosialisasikan keuangan Rayon secara transparan dalam setiap kegiatan
Pasal 7
Wakil Bendahara
Melakukan pendampingan dan pengawalan pada Bendahara kepanitiaan setiap kegiatan yang diadakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
BAB III
Penyelenggaraan GBHK Biro
Dan Badan Semi Otonom Rayon
Pasal 8
Biro Kaderisasi dan Intelektual
⦁ Memformat dan mengaplikasikan sistem kaderisasi.
⦁ Melakukan proses pengawalan sumber daya kader.
⦁ Membuat penjenjangan proses kaderisasi secara intensif
⦁ Jenjang Awal : Memberikan pemahaman ke-organisasi-an/ke-PMII-an
⦁ Jenjang Tengah : Melakukan penanaman paradigma gerakan PMII
⦁ Jenjang Ketiga (Pengurus Rayon) : Melakukan pengorganisiran, baik secara massa maupun wacana
⦁ Melakukan pemberdayaan potensi sumber daya anggota diwilayah gagasan.
⦁ Menindaklanjuti proses pengkaderan melalui proses pembelajaran secara intensif dan komprehensif.
⦁ Mengembangkan dan memberdayakan sumber daya kader.
⦁ Menjalin kerjasama dengan institusi yang dapat mewadahi potensi sumber daya kader.
Pasal 9
Biro Pengembangan Minat dan Bakat
⦁ Melakukan penelitian terhadap potensi sumber daya kader (SDK).
⦁ Menggali dan mengelola potensi SDK data secara sistematis.
⦁ Optimalisasi potensi sumber daya kader melalui pendistribusian kader.
⦁ Bertanggung jawab terhadap pengembangan potensi sumber daya kader.
⦁ Menjalin kerjasama dengan instansi yang dapat mewadahi potensi sumber daya kader.
⦁ mendistribusikan sumber daya kader sesuai dengan bakat dan minatnya.
Pasal 10
Biro Jaringan dan Komunikasi
⦁ Membangun citra institusi.
⦁ Menciptakan media informasi dan komunikasi
⦁ Membangun kerjasama dengan organisasi ekstra atau institusi lain.
Pasal 11
Biro Kegamaan
⦁ Merefleksikan setiap Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
⦁ Mengadakan Kegiatan-kegiatan rutin keagamaan.
⦁ Memfasilitasi pengembangan pengetahuan dan skill keagamaan kader
Pasal 12
BSOR Syahadat Post
⦁ Mewadahi seluruh kader PMII Rayon pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang memiliki minat dalam bidang jurnalistik.
⦁ Melakukan kegiatan pengembangan pengetahuan dan skill tentang jurnalistik.
⦁ Menerbitkan media massa.
Pasal 13
BSOR Casilda
⦁ Melakukan kegiatan pengembangan pengetahuan dan skill terhadap isu gender
⦁ Mengimplementasikan pengetahuan yang berhubungan dengan isu gender terhadap permasaahan kontemporer
Pasal 14
Sosial Kemasyarakatan
BSOR Sosial Kemasyarakatan (SosKem) adalah BSOR yang mewadahi seluruh kader PMII Rayon Pondok Syahadat yang memiliki minat terhadap isu sosial kemasyarakatan.
BAB IV
Sistem penulisan Surat
Pasal 15
Nomor Surat
Sistem penulisan nomor surat seperti berikut :
⦁ Nomor urut surat keluar
⦁ Pelaksana
⦁ Kode periode
⦁ Kode Wilayah
⦁ Jenis Surat
⦁ Nomor Surat Jenis tersebut
⦁ Kode tanda tangan
⦁ Bulan ditetapkannya surat
⦁ Tahun pembuatan surat
⦁ Contoh : 001.PR-XLIV.V-05.01-007.A-I.06.2015
Pasal 16
Jenis Surat
⦁ Internal, (umum dan khusus)
dengan kode : 01
⦁ Eksternal ( umum dan khusus)
dengan kode : 02
Pasal 17
Kode Tanda Tangan
Untuk Pengurus Rayon :
⦁ Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris ,ditandai dengan kode: A-I
⦁ Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekretaris, ditandai dengan kode: A-II
⦁ Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode: B-I
⦁ Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan wakil Sekretaris ditandai dengan kode: B-II
⦁ Jika Penanda tangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan kode: A-0
Khusus yang berkaitan dengan masalah keuangan organisasi:
⦁ Jika penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/ Wakil Bendahara ditandadi dengan kode : C-I
⦁ Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara / Wakil Bendahara ditandai dengan kode: C-II
Pasal 18
Pembukaan Surat
Surat Diawali dengan :
⦁ Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh (ditulis miring)
⦁ Bismillahirrahmanirrahim (ditulis miring)
⦁ Contoh :
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Pasal 19
Penutup Surat
Surat ditutup dengan :
⦁ Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq (ditulis miring).
⦁ Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh (ditulis miring).
⦁ Contoh :
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
BAB V
Penutup
Pasal 120
⦁ Hal-hal yang belum diatur dalam Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ini, akan diatur dikemudian hari.
⦁ Apabila terdapat kekeliruan dalam Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
⦁ Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015.
Pukul : 16:13 WIB
Presidium Sidang
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ketua
(Puput Sahara.) Sekretaris
(Eka Rafika S.)
Draft Komisi C
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
BAB I
Internal Institusi
Pasal 1
⦁ Mengembalikan fungsi Rayon sebagai Central Gerakan.
⦁ Optimalisasi kaderisasi formal disesuaikan dengan AD/ART, GBHO dan GBHK
⦁ Mengintensifkan pemberdayaan sumber daya anggota disetiap lini.
⦁ Memperbaiki managerial organisasi dan administrasi demi menjaga data dan arsip selama kepengurusan.
⦁ Membangun pola komunikasi yang instens dan efektif antar kader dan alumni
⦁ Membentuk Tim Perumus sebagai perumus format kaderisasi di tingkatan rayon.
⦁ Membuat website Rayon Pondok Syahadat.
BAB II
Eksternal Institusi
Pasal 2
⦁ Membangun jaringan dan komunikasi dengan berbagai intitusi dan organisasi.
⦁ Mengawal kebijakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan kebijakan Nasional.
BAB III
Penutup
Pasal 3
⦁ Hal-hal yang belum diatur dalam Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi ini, akan diatur dikemudian hari.
⦁ Apabila terdapat kekeliruan dalam Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
⦁ Pokok-pokok pikiran dan rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015.
Pukul : 16.25 WIB
Presidium Sidang
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ketua
(Hadi Mulyono) Sekretaris
(Tiara Apriyani )
KETETAPAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XLIV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Nomor : 004.RTAR-XLII.PMII.V-05.01-001.A-I.06.2015
Tentang :
SIDANG KOMISI RTAR XLIV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYKARTA
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pimpinan Sidang Pleno III Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah :
MENIMBANG:
⦁ Bahwa untuk menciptakan gerakan yang masif dan structural perlu adanya ketetapan yang mengikat.
⦁ Bahwa untuk memberikan kepastian hokum, maka dipandang perlu untuk menetapkan hasil-hasil sidang komisi dalam Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MENGINGAT:
⦁ AD/ ART PMII
⦁ Nilai Dasar Pergerakan PMII
⦁ Ketetapan RTAR XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
MEMPERHATIKAN:
Hasil sidang Pleno III RTAR XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Masa Khidmat 2014- 2015.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
⦁ Komisi A : GBHO
⦁ Komisi B : GBHK
⦁ Komisi C : Pokok-pokok pikiran dan rekomendasi.
Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thariq
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015
Pukul : 16:29 WIB
Pimpinan Sidang Tetap RTAR XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Ketua
(Muhammad Nafiudin) Sekretaris
(Fiki Fia Kholida)
DAFTAR NAMA KETUA RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYKARTA
No Nama Asal Daerah Periode
1 Muiz Aly Jawa Barat 1989-1990
2 Sukoyo Pati 1990-1991
3 Bukhori AZ Bantul 1991-1992
4 M. Nur Kholis Jember 1992-1993
5 Ali Imron Demak 1993-1994
6 M. Rifa’i Blitar 1994-1995
7 Abdul Aziz Tegal 1995-1996
8 M. Khaeruddin Blora 1996-1997
9 Ali Imron Jawa Barat 1997-1998
10 Awam Kaimantan Barat 1998-1999
11 Mukdiana Kuningan 1999-2000
12 Abdul Hamid Sulawesi Selatan 2000-2001
13 Hakim Syah Kebumen 2001-2002
14 Munir Che A Lampung 2002-2003
15 Rinto Hariadi Purworejo 2003-2004
16 Ach Abrory A. Pasuruan 2004-2005
17 Tomi Febrizky Bengkulu 2005-2006
18 Hafizen B Palembang 2006-2007
19 Rizafan Shufi Tuban 2007-2008
20 Afidha Cita A Kulon Progo 2008-2009
21 Syaifuddin Palembang 2009-2010
22 ⦁ Izzudin Sukabumi 2010-2011
23 Nurul Mubin Batang 2011-2012
24 Nasruddin Batang 2012-2013
25 M. Aminullah Bima 2013-2014
26 Hilful Fudhul Bima 2014-2015
Hasil Rapat Tim Formatur
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
Masa Khidmat 2015-2016
Ketua Rayon : M.Arif Solkhan
Wakil ketua Rayon : M.Rahmat Zein
Sekretaris : Irkham Rozikin
Wakil Sekretaris : Sa’datul Aliyah
Bendahara : Mahendra Chafizul U
Wakil Bendahara : Puri Tiara Ichlassari A
Biro Kaderisasi dan Intelektual Biro Pengembangan Minat Bakat Biro Jaringan dan Komunikasi Biro Keagamaan
Atiqurrahman (Co)
Fachri Abdillah
Syah Jihan Albi
Fariz Amirullah
Yeni Novita Sari Ahmad Firdauz Ismail (Co)
Sigit Fakhruddin
Abdul Azis
Niluh anggraeni Miftahul Huda (Co)
Nasikhin
Ali Imron Nasution
Linawati
Aris Rinaldi Khafidin (Co)
Audi Nashri
Karim Ramdhani
Rufaidah Aslamjah
BSOR Syahadat POst BSOR Casilda BSOR Sosial Kemasyarakatan
Siti Umayyah (Co)
Wiwik Abidin
Eviliana
Zaefuddin
Ida
Trias
Hera Selviani Richa Fitria Shofyana (Co)
Fitriyana Wulan U
Ikhwana Khoiroh
Afra Zahra M.Anas Tolkah (Co)
Zein el Mustain
Riska Utami
Jurnada Kurairi
Wildan Haisyal
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh
Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kita semua rahmat, karunia serta kenikmatannya kepada kita semua, termasuk nikmat iman, nikmat kesempatan terkhusus kepada kepengurusan rayon periode 2014-2015. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan alam, Nabi besar Muhammad SAW ia adalah pembebas bagi seluruh umat manusia. Semoga kita termasuk dalam golongan para pejuang di jalan kenabian.
Hidup ini adalah amanah tuhan kepada setiap ciptaannya, maka amanah itu harus kita pertanggung jawabkan di hadapan sang pencipta, demikian pula dengan pengurus rayon yang mengemban amanah kenabian. Masa bakti kepengurusan rayon 2014-2015 akhirnya di hadapkan kepada berakhirnya periode kepengurusan kami. Hal yang lumrah bahwah setiap pergerakan kita terbatasi oleh ruang dan waktu, selama satu periode kepengurusan PMII di Rayon Pondok Syahadat, tentunya banyak hal yang kami lalui baik hambatan dalam menjalankan amanah pada kepengurusan rayon. Kami hanya mampu menitipkan sebagian cita-cita yang belum terlaksana ini kepada kepengurusan selanjutnya.
Terima kasih banyak kami sampaikan kepada semua pihak, yang telah membantu berjalannya kepengurusan kami baik secara moril maupun materil dalam setahun kepengurusan kami. Kepada seluruh warga PMII rayon Syahadat Fakultas Dakwah dan komunikasi, sahabat-sahabat Angkatan Muda Penggerak Rakyat (AMPERA) tidak ada kata usai untuk sebuah perjuangan. Kobaran semangat untuk terus berada dijalan pergerakan haruslah terus membara dalam diri kita. INGATLAH PERJUANGAN BELUM SELESAI. Untuk Korp SAMUDERA yang akan menjadi panglima perang dalam perjuangan selanjutnya, jadilah panglima sejati yang membawa seluruh pasukan memenangkan peperangan ini. Ingatlah tidak ada kata mundur untuk seorang pejuang sebelum kemerdekaan kita raih bersama. Untuk Korp PERWIRA, tak perlu bermimpi besar untuk merubah bangsa ini tanpa amunisi yang tercukupi. Untuk mendapatkan amunisi itu perlu kalian pahami kalian masih belum berperang, karena itu maksimalkan proses kalian di Rayon Pondok Syahadat dengan niat yang ikhlas. Jangan kalian tanyakan apa yang telah organisasi berikan, tapi tanyalah diri mu sendiri apa yang telah kau berikan terhadap organisasi PMII.
Sampai pada penghujung kepengurusan ini, kami masih bersemangat untuk terus berjuang di garis perlawanan. Tidak ada kata berakhir, walau secara struktur masa bakti kami berakhir bukan pula mengakhiri derap langkah yang telah kami lalui, terus maju bersama siapapun yang masih ingin berjuang untuk menciptakan bangsa ini sesuai dengan cita-cita kemerdekaan serta membawah islam yang rahmatan lil alamin.
Mengutip dari Ir.Soekarno “berikan aku sepuluh pemuda maka akan ku guncangkan dunia”. Tidak butuh banyak orang bodoh untuk melakukan perubahan yang besar, hanya sepuluh pemuda yang memiliki militansi, kritis, berjiwa ksatria dan berahklak baik untuk membawa perubahan yang lebih besar, itulah yang kami pahami sekaligus memberikan semangat bagi kepengurusan selanjutnya. Tidak ada kata benar dan salah dalam perjuangan di PMII selama kita terus membenahi diri.
Wallahul Muwafiq illa aqwamit thoriq,
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 23 Juni 2015
Hilful Fudhul
Ketua Rayon
RANCANGAN TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XLIV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN 2015
BAB I
NAMA, TEMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Rapat ini bernama Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 2
TEMA
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bertema: “Reposisi Revolusi Pendidikan dalam Membentuk Kemandirian Gerakan Rayon”
Pasal 3
WAKTU DAN TEMPAT
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dilaksanakan Pada hari selasa-rabu, tanggal 23-24 Juni 2015, bertempat di Pondok Pesantren Kaliopak Piyungan Bantul Yogyakarta.
BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
SIFAT
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini bersifat demokratis.
Pasal 5
TUJUAN
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini bertujuan :
⦁ Mendengar, mengevaluasi, serta mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Periode 2014-2015.
⦁ Menumbuhkan dan menyatukan aspirasi dan persepsi warga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakata dalam sebuah dimensi konsolidasi orientasi program kerja kepengurusan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Memilih ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta periode 2015-2016.
BAB III
PESERTA, HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 6
PESERTA
Peserta Rapat. Ini terdiri dari :
⦁ Peserta biasa adalah Seluruh warga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Peserta luar biasa adalah tamu undangan yang bertindak sebagai peninjau.
Pasal 7
HAK PESERTA
Hak peserta Rapat Tahunan Anggota adalah :
⦁ Peserta pada pasal 6 ayat 1 memiliki hak bicara dan hak suara pada Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Peserta Pada pasal 6 ayat 2 hanya memiliki hak bicara Rapat pada Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 8
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PESERTA
Kewajiban dan larangan peserta pada Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah :
⦁ Peserta wajib mensukseskan acara Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2015.
⦁ Peserta wajib mentaati semua tata tertib sidang.
⦁ Peserta dilarang meninggalkan ruang sidang tanpa seizin pimpinan sidang.
⦁ Peserta sidang tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Pasal 9
SANKSI PESERTA
Peserta yang melanggar akan dikenakan sangsi berdasarkan kategori dibawah ini :
1. Sanksi ringan : Diperingatkan.
2. Sanksi sedang : Membersihkan Aula RTA.
3. Sanksi berat : Dipulangkan dengan tidak hormat.
BAB IV
PIMPINAN SIDANG HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
PIMPINAN SIDANG
⦁ Pimpinan sidang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris sidang.
⦁ Pimpinan sidang dipilih oleh peserta sidang Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban pimpinan sidang:
⦁ Memimpin jalannya persidangan sesuai tata tertib yang telah disepakati dan disahkan.
⦁ Mengatur dan mengarahkan jalannya persidangan dengan penuh tanggung jawab dalam musyawarah untuk mufakat.
⦁ Menerima atau menolak pendapat peserta sidang sesuai kesepakatan seluruh peserta sidang.
⦁ Membuat kebijakan-kebijakan yang dirasa perlu dalam forum atas persetujuan peserta sidang.
BAB V
PERSIDANGAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
PERSIDANGAN.
Persidangan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terdiri dari:
⦁ Sidang Pleno:
⦁ Sidang Pleno I membahas Tata Tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV
⦁ Sidang Pleno II Membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi Masa khidmat 2014-2015.
⦁ Sidang Pleno IV membahas hasil sidang komisi yang terbagi dalam komisi A, B dan C.
⦁ Sidang pleno III membahas tentang tata tertib pemilihan ketua rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan kalijaga Yogyakarta
⦁ Sidang Komisi :
⦁ Komisi A : membahas tentang Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
⦁ Komisi B : Membahas tentang Garis Besar Haluan Kerja (GBHK)
⦁ Komisi C : membahas tentang Rekomendasi organisa
⦁ Sidang Paripurna
Menetapkan hasil persidangan dari awal sampai akhir.
BAB VI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
QUORUM
Ketentuan Quorum adalah sebagai berikut:
⦁ Sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah peserta sidang yang ada.
⦁ Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah peserta sidang komisi yang ada.
⦁ Ketika peserta sidang pleno dan komisi tidak mencapai 2/3, maka sidang diskorsing
⦁ Jika tetap tidak memenuhi 2/3 maka sidang dilanjutkan.
Pasal 14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Ketentuan pengambilan keputusan adalah sebagai berikut:
⦁ Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
⦁ Bila keputusan tidak dapat dicapai melalui Musyawarah Untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara (voting).
⦁ Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
⦁ Apabila perolehan suara sama maka dilakukan pemilihan ulang dan jika masih tetap sama maka sidang diskors selama 1x 10 menit untuk lobby.
BAB VII
PENUTUP
PASAL 15
PENUTUP
⦁ Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
⦁ Hal-hal yang dipandang penting dan belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan kemudian oleh sidang melalui persetujuan peserta sidang.
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015
Pukul : 06:51 WIB
Pimpinan Sidang Sementara
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ketua Wakil Ketua
(Husnul Khotimah) (Muhammad Syarif H) Sekretaris
(Arina Luthfiana Defi)
KETETAPAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XLIV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Nomor : 001.RTAR-XLIV.PMII.V-05.01-001.A-I.06.2015
Tentang:
TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN ANGGOTA XLIV
PERGERKAN MAHASISWA ISLAM INDOESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAN KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pimpinan Sidang Pleno I Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah :
MENIMBANG :
⦁ Bahwa demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dipandang perlu membuat tata tertib forum.
⦁ Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MENGINGAT :
⦁ AD/ART PMII
⦁ Nilai Dasar Pergerakan PMII
⦁ Ketetapan RTAR XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MEMPERHATIKAN :
Hasil sidang Pleno 1 tentang tata tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
⦁ Tata tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Ketetapan Ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thorieq.
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015
Pukul : 07:00 WIB
Pimpinan Sidang Sementara
Rapat Tahunan Angota Rayon (RTAR) XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalij aga Yogyakarta
Ketua
(Husnul Khotimah) Sekretaris
(Arina Luthfiana Defi)
RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA, TIM FORMATUR DAN TIM PERUMUS
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Masa Periode : 2015-2016 M.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
⦁ Pemilihan ini adalah pemilihan ketua, tim formatur, dan tim perumus Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Surat suara adalah sebuah kertas yang berstempel Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
BAB II
Calon Ketua, Tim Formatur dan Tim Perumus
Pasal 2
Calon Ketua Umum
Kriteria dan syarat calon ketua antara lain :
⦁ Anggota sah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Sudah berproses di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Memilki loyalitas yang tinggi terhadap Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Memiliki Visi-Misi yang jelas dalam pengembangan Organisasi.
⦁ Menyatakan kesediaan di calonkan sebagai ketua.
⦁ Calon tidak sedang menjabat Badan Pengurus Harian (BHP) pada organisasi atau institusi lain yang memiliki AD/ART dan atau bersedia mengundurkan diri dari organisasi atau institusi tersebut apabila terpilih menajadi ketua.
Pasal 3
TIM FORMATUR
⦁ Tim Fomatur terdiri dari 7 orang.
⦁ Ketua Tim Formatur adalah ketua terpilih.
⦁ Anggota tim formatur terdiri dari 7 orang antara lain : ketua rayon demisioner, ketua sidang tetap, dan perwakilan angkatan dari setiap angkatan 2019-2014.
⦁ Tim Formatur bertugas menyusun struktur Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta masa khidmat 2015-2016 selambat-lambatnya 7 X 24 Jam.
⦁ Tim Formatur berkewajiban menyampaikan hasil sidang formatur dan mengajukan permohonan Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang D.I.Yogyakarta tentang struktur Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta masa khidmat 2015-2016.
Pasal 4
Tim Perumus
⦁ Tim Perumus ini terdiri dari 7 orang.
⦁ Ketua Tim Perumus merupakan calon koordinator devisi kaderisasi.
⦁ Anggota Tim Perumus merupakan demisioer koordinator kaderisasi setiap angkatan.
⦁ Tim Perumus bertugas untuk merumuskan dan menyusun sistem dan pola kaderisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kedepan.
BAB II
Mekanisme Pemilihan
Pasal 4
⦁ Pemilihan ketua umum menggunakan mekanisme pemungutan suara (voting) yang bersifat langsung, bebas, umum dan rahasia.
⦁ Pemilihan ini dilaksanakan dalam 2 tahap :
⦁ Pertama : Pemilihan Bakal Calon
⦁ Kedua : Pemilihan Calon.
⦁ Pemilihan dilakukan dengan cara menuliskan nama lengkap bakal calon atau calon pada kertas suara yang telah disediakan panitia.
⦁ Setiap bakal calon berhak menjadi calon apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
⦁ Mendapat dukungan suara minimal 5 suara.
⦁ Memenuhi kriteria syarat calon ketua.
⦁ Calon ketua umum berkewajiban menyampaikan Visi dan Misinya selama 15 menit.
⦁ Apabila hasil suara imbang, maka dilakukan pengulangan pemungutan suara dan apabila dalam pemungutan suara yang kedua masih imbang, maka keputusan diambil dengan melakukan loby untuk kemudian di tindak lanjuti sesuai dengan hasil kesepakatan.
BAB III
Penutup
Pasal 3
⦁ Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan diatur dikemudian hari.
⦁ Apabila terdapat kekeliruan dalam Tata Tertib ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
⦁ Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : Juni 2014.
Pukul : WIB
Presidium Sidang
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ketua
(.................................) Sekretaris
(.................................)
KETETAPAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XLIV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Nomor : 003.RTAR-XLIV.PMII.V-05.01-001.A-I.06.2015
Tentang :
SIDANG TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA
PENGURUS PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pimpinan Sidang Pleno IV Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah :
MENIMBANG :
⦁ Bahwa untuk menciptakan gerakan yang massif dan structural perlu adanya ketetapan yang mengikat.
⦁ Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk menetapkan hasil-hasil sidang tata tertib pemilihan ketua PMII Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MENGINGAT :
⦁ AD/ ART PMII
⦁ Nilai Dasar Pergerakan PMII
⦁ Ketetapan RTAR XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MEMPERHATIKAN:
Hasil sidang Pleno IV RTAR XLIV PMII Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
⦁ Sahabat/i M. Arif Solkhan Sebagai ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta masa khidmat 2015-2016.
⦁ Anggota Tim Formatur sebagai berikut :
⦁ Sahabat Hilful Fudhul sebagai Ketua Demisioner
⦁ Sahabat M. Nafiudin Pimpinan Sidang tetap
⦁ Sahabat Agung Prastowo Angkatan 2009
⦁ Sa:habat Ahmad Nafiudin Angkatan 2010
⦁ Sahabat arif budiman Angkatan 2011
⦁ Sahabat Hiful Fudhul Angkatan 2012
⦁ Sahabat Asran Angkatan 2014
⦁ Anggota Tim Perumus kaderisasi :
⦁ Sahabat Atiqu Rohman sebagai Ketua Tim Perumus
⦁ Sahabat M.Sidiq Angkatan 2009
⦁ Sa:habat Muhklis Angkatan 2010
⦁ Sahabat Ahmad Mirdad Angkatan 2011
⦁ Sahabat Haidar De Ahmad Angkatan 2012
⦁ Sahabat Amir Fiqih Angkatan 2014
Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thariq
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015.
Pukul : 17:30 WIB
Pimpinan Sidang Tetap RTAR XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Ketua
(M. Nafiudin) Sekretaris
(Fiki Fia Kholida)
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
⦁ Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah ketentuan tentang aturan organisasi untuk mencapai efektifitas dan produktifitas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan di lingkungan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah badan pengemban amanat Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) dan badan tertinggi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dilingkungan Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 2
Penyelenggara organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah sebagai berikut :
⦁ Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
⦁ Empat Biro yoang masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator antara lain ; Bir Kaderisasi, Biro pengembangan minat dan bakat , Biro jarkom dan Biro Keagamaan.
⦁ Badan Semi Otonom Rayon (BSOR) antara lain ; Syahadat Post, Casilda dan Sosial Kemasyaratan.
BAB II
Tugas dan Wewenang Pengurus Harian
Pasal 3
KETUA
⦁ Sebagai pimpinan tertinggi pergerakan mahasiswa islam (PMII) Rayon Pondok Syahadat Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta dan pemegang mandat Rapat Tahunan Anggota (RTAR)*
⦁ Penanangung jawab seluruh kegiatan ditingkat Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Masa Khidmat.
⦁ Melakukan pengambilan keputusan secara umum dengan tetap memperhatikan saran dan pendapat anggota pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pasal 4
WAKIL KETUA
⦁ Membantu ketua dalam menjalankan roda organisasi di tingkatan internal Rayon Pondok Syahadat.
⦁ Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan devisi-devisi dan Badan Semi Otonom Rayon (BSOR) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Yogyakarta.
Pasal 5
SEKRETARIS
⦁ Sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan administrasi dan kesekretariatan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Bersama ketua menandatangani surat-surat organisasi dan bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan organisasi secara menyeluruh.
Pasal 6
Wakil Sekretaris
Membantu Sekretaris dalam menjalankan kegiatan administrasi dan kesekretariatan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 7
BENDAHARA
Sebagai penanggung jawab dan pengelola seluruh sirkulasi keuangan organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 8
Wakil bendahara
Membantu Bendahara mengatur sirkulasi keuangan organisasi dan kepanitiaan di lingkungan organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta*
BAB III
Biro dan Badan Semi Otonom Rayon
Pasal 9
BIRO KADERISASI DAN INTELEKTUAL
Biro kadernisasi adalah biro yang bertanggung jawab atas proses kadernisasi ditingkat Rayon Pondok Syahadat baik secara formal, non formal, dan informal.
Pasal 10
BIRO PENGEMBANGAN MINAT DAN BAKAT
Biro penggembangan minat dan bakat adalah biro yang bertanggug jawab atass pemetaan dan pengembangan potensi kader baik softskill maupun hardskill.
Pasal 11
BIRO JARINGAN DAN KOMUNIKASI
Biro jaringan dan komunikasii adalah biro yang bertanggung jawaaMenjaring informasi sosial untuk ditransformasikan pada internal dan eksternal organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 12
BIRO KEAGAMAAN
Biro yang berfungsi sebagai media pengembangan keagamaan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
Pasal 13
BSOR SYAHADAT POST
BSOR syahadat post adalah bsor yang berfungsi sebagai media aspirasi dan gerakan sumber daya kader dalam bidang jurnalistik.
Pasal 14
BSOR CASILDA
Bsor casilda adalah Berfungsi sebagai ruang pemberdayaan sumber daya kader dalam mengkaji dan bergerak seputar isu gender dan.
BAB IV
Rapat-rapat
Pasal 15
Rapat-rapat Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terdiri dari :
⦁ Rapat Pengurus Harian
⦁ Rapat Gabungan Lengkap
⦁ Rapat Devisi
⦁ Rapat BSOR
Pasal 16
Rapat Penguus Harian
Rapat Pengurus Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan dan dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian untuk membahas :
⦁ Masalah-masalah dan program-program rutin organisasi.
⦁ Evaluasi terhadap fungsi pengelola, pengendali dan pengawas kebijakan organisasi.
⦁ Tata kerja dan keputusan yang mendesak.
Pasal 17
Rapat Gabungan Lengkap
⦁ Rapat gabungan lengkap diadakannya sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh Pengurus Harian dan warga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Rapat tersebut membahas :
⦁ Koordinasi dan konsolidasi bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Penilaian dan penyikapan terhadap berbagai persoalan masyarakat dan aktifitas keorganisasian mahasiswa.
Pasal 18
Rapat Biro
⦁ Rapat biro diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota biro.
⦁ Rapat tersebut membahas :
⦁ Evaluasi pelaksanaan program kerja secara teknis dan aplikatif.
⦁ Koordinasi dan konsolidasi internal biro.
Pasal 19
Rapat BSOR
⦁ Rapat BSOR diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota BSOR.
⦁ Rapat tersebut membahas :
⦁ Evaluasi pelaksanaan program kerja secara teknis dan aplikatif.
⦁ Koordinasi dan konsolidasi internal BSOR.
BAB V
Penutup
Pasal 20
⦁ Hal-hal yang belum diatur dalam Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini, akan diatur untuk kemudian hari.
⦁ Apabila terdapat kekeliruan dalam Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
⦁ Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015.
Pukul 15:50 WIB
Presidium Sidang Komisi A
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ketua
(.M. Ainun najib) Sekretaris
(M. Arif Sholkhan)
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah ketentaun tentang landasan umum kerja organisasi dan memberikan arah serta panduan penyusunan program kerja.
BAB II
Penyelenggara GBHK Pengurus Harian
Pasal 2
Ketua
⦁ Mengkoordinir dan mengkonsolidir pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Penanggung jawab dalam setiap gerakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Mengkoordinir rapat Pengurus Harian yang di adakan secara intensif.
⦁ Memimpin setiap rapat.
⦁ Menjalin hubungan organisasi baik internal maupun eksternal.
Pasal 3
Wakil Ketua
⦁ Mengkoordinir dan mengkonsolidir Biro-biro dan BSOR yang ada.
⦁ Bertanggung jawab atas semua kegiatan yang diadakan oleh setiap Biro dan BSOR.
⦁ Mengkoordinir rapat evaluasi Biro dan BSOR.
⦁ Menggantikan fungsi ketua ketika ketua berhalangan.
Pasal 4
Sekretaris
⦁ Menata dan Mensistematisir tertib administrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
⦁ Menjaga dan menginventarisir barang-barang milik rayon.
⦁ Mencatat setiap hasil rapat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 5
Wakil Sekretaris
Melakukan pendampingan dan pengawalan pada Sekretaris kepanitiaan setiap kegiatan yang diadakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 6
Bendahara
⦁ Mengelola sirkulasi keuangan Rayon Pondok Syahadat.
⦁ Melakukan pengumpulan dana iuran wajib kepada seluruh kader Rayon Pondok Syahadat.
⦁ Mensosialisasikan keuangan Rayon secara transparan dalam setiap kegiatan
Pasal 7
Wakil Bendahara
Melakukan pendampingan dan pengawalan pada Bendahara kepanitiaan setiap kegiatan yang diadakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
BAB III
Penyelenggaraan GBHK Biro
Dan Badan Semi Otonom Rayon
Pasal 8
Biro Kaderisasi dan Intelektual
⦁ Memformat dan mengaplikasikan sistem kaderisasi.
⦁ Melakukan proses pengawalan sumber daya kader.
⦁ Membuat penjenjangan proses kaderisasi secara intensif
⦁ Jenjang Awal : Memberikan pemahaman ke-organisasi-an/ke-PMII-an
⦁ Jenjang Tengah : Melakukan penanaman paradigma gerakan PMII
⦁ Jenjang Ketiga (Pengurus Rayon) : Melakukan pengorganisiran, baik secara massa maupun wacana
⦁ Melakukan pemberdayaan potensi sumber daya anggota diwilayah gagasan.
⦁ Menindaklanjuti proses pengkaderan melalui proses pembelajaran secara intensif dan komprehensif.
⦁ Mengembangkan dan memberdayakan sumber daya kader.
⦁ Menjalin kerjasama dengan institusi yang dapat mewadahi potensi sumber daya kader.
Pasal 9
Biro Pengembangan Minat dan Bakat
⦁ Melakukan penelitian terhadap potensi sumber daya kader (SDK).
⦁ Menggali dan mengelola potensi SDK data secara sistematis.
⦁ Optimalisasi potensi sumber daya kader melalui pendistribusian kader.
⦁ Bertanggung jawab terhadap pengembangan potensi sumber daya kader.
⦁ Menjalin kerjasama dengan instansi yang dapat mewadahi potensi sumber daya kader.
⦁ mendistribusikan sumber daya kader sesuai dengan bakat dan minatnya.
Pasal 10
Biro Jaringan dan Komunikasi
⦁ Membangun citra institusi.
⦁ Menciptakan media informasi dan komunikasi
⦁ Membangun kerjasama dengan organisasi ekstra atau institusi lain.
Pasal 11
Biro Kegamaan
⦁ Merefleksikan setiap Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
⦁ Mengadakan Kegiatan-kegiatan rutin keagamaan.
⦁ Memfasilitasi pengembangan pengetahuan dan skill keagamaan kader
Pasal 12
BSOR Syahadat Post
⦁ Mewadahi seluruh kader PMII Rayon pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang memiliki minat dalam bidang jurnalistik.
⦁ Melakukan kegiatan pengembangan pengetahuan dan skill tentang jurnalistik.
⦁ Menerbitkan media massa.
Pasal 13
BSOR Casilda
⦁ Melakukan kegiatan pengembangan pengetahuan dan skill terhadap isu gender
⦁ Mengimplementasikan pengetahuan yang berhubungan dengan isu gender terhadap permasaahan kontemporer
Pasal 14
Sosial Kemasyarakatan
BSOR Sosial Kemasyarakatan (SosKem) adalah BSOR yang mewadahi seluruh kader PMII Rayon Pondok Syahadat yang memiliki minat terhadap isu sosial kemasyarakatan.
BAB IV
Sistem penulisan Surat
Pasal 15
Nomor Surat
Sistem penulisan nomor surat seperti berikut :
⦁ Nomor urut surat keluar
⦁ Pelaksana
⦁ Kode periode
⦁ Kode Wilayah
⦁ Jenis Surat
⦁ Nomor Surat Jenis tersebut
⦁ Kode tanda tangan
⦁ Bulan ditetapkannya surat
⦁ Tahun pembuatan surat
⦁ Contoh : 001.PR-XLIV.V-05.01-007.A-I.06.2015
Pasal 16
Jenis Surat
⦁ Internal, (umum dan khusus)
dengan kode : 01
⦁ Eksternal ( umum dan khusus)
dengan kode : 02
Pasal 17
Kode Tanda Tangan
Untuk Pengurus Rayon :
⦁ Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris ,ditandai dengan kode: A-I
⦁ Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekretaris, ditandai dengan kode: A-II
⦁ Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode: B-I
⦁ Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan wakil Sekretaris ditandai dengan kode: B-II
⦁ Jika Penanda tangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan kode: A-0
Khusus yang berkaitan dengan masalah keuangan organisasi:
⦁ Jika penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/ Wakil Bendahara ditandadi dengan kode : C-I
⦁ Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara / Wakil Bendahara ditandai dengan kode: C-II
Pasal 18
Pembukaan Surat
Surat Diawali dengan :
⦁ Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh (ditulis miring)
⦁ Bismillahirrahmanirrahim (ditulis miring)
⦁ Contoh :
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Pasal 19
Penutup Surat
Surat ditutup dengan :
⦁ Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq (ditulis miring).
⦁ Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh (ditulis miring).
⦁ Contoh :
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
BAB V
Penutup
Pasal 120
⦁ Hal-hal yang belum diatur dalam Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ini, akan diatur dikemudian hari.
⦁ Apabila terdapat kekeliruan dalam Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
⦁ Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015.
Pukul : 16:13 WIB
Presidium Sidang
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ketua
(Puput Sahara.) Sekretaris
(Eka Rafika S.)
Draft Komisi C
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
BAB I
Internal Institusi
Pasal 1
⦁ Mengembalikan fungsi Rayon sebagai Central Gerakan.
⦁ Optimalisasi kaderisasi formal disesuaikan dengan AD/ART, GBHO dan GBHK
⦁ Mengintensifkan pemberdayaan sumber daya anggota disetiap lini.
⦁ Memperbaiki managerial organisasi dan administrasi demi menjaga data dan arsip selama kepengurusan.
⦁ Membangun pola komunikasi yang instens dan efektif antar kader dan alumni
⦁ Membentuk Tim Perumus sebagai perumus format kaderisasi di tingkatan rayon.
⦁ Membuat website Rayon Pondok Syahadat.
BAB II
Eksternal Institusi
Pasal 2
⦁ Membangun jaringan dan komunikasi dengan berbagai intitusi dan organisasi.
⦁ Mengawal kebijakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan kebijakan Nasional.
BAB III
Penutup
Pasal 3
⦁ Hal-hal yang belum diatur dalam Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi ini, akan diatur dikemudian hari.
⦁ Apabila terdapat kekeliruan dalam Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
⦁ Pokok-pokok pikiran dan rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015.
Pukul : 16.25 WIB
Presidium Sidang
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ketua
(Hadi Mulyono) Sekretaris
(Tiara Apriyani )
KETETAPAN
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XLIV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Nomor : 004.RTAR-XLII.PMII.V-05.01-001.A-I.06.2015
Tentang :
SIDANG KOMISI RTAR XLIV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYKARTA
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pimpinan Sidang Pleno III Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah :
MENIMBANG:
⦁ Bahwa untuk menciptakan gerakan yang masif dan structural perlu adanya ketetapan yang mengikat.
⦁ Bahwa untuk memberikan kepastian hokum, maka dipandang perlu untuk menetapkan hasil-hasil sidang komisi dalam Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MENGINGAT:
⦁ AD/ ART PMII
⦁ Nilai Dasar Pergerakan PMII
⦁ Ketetapan RTAR XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
MEMPERHATIKAN:
Hasil sidang Pleno III RTAR XLIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Masa Khidmat 2014- 2015.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
⦁ Komisi A : GBHO
⦁ Komisi B : GBHK
⦁ Komisi C : Pokok-pokok pikiran dan rekomendasi.
Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thariq
Ditetapkan di Yogyakarta :
Tanggal : 24 Juni 2015
Pukul : 16:29 WIB
Pimpinan Sidang Tetap RTAR XLIV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Ketua
(Muhammad Nafiudin) Sekretaris
(Fiki Fia Kholida)
DAFTAR NAMA KETUA RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON PONDOK SYAHADAT FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYKARTA
No Nama Asal Daerah Periode
1 Muiz Aly Jawa Barat 1989-1990
2 Sukoyo Pati 1990-1991
3 Bukhori AZ Bantul 1991-1992
4 M. Nur Kholis Jember 1992-1993
5 Ali Imron Demak 1993-1994
6 M. Rifa’i Blitar 1994-1995
7 Abdul Aziz Tegal 1995-1996
8 M. Khaeruddin Blora 1996-1997
9 Ali Imron Jawa Barat 1997-1998
10 Awam Kaimantan Barat 1998-1999
11 Mukdiana Kuningan 1999-2000
12 Abdul Hamid Sulawesi Selatan 2000-2001
13 Hakim Syah Kebumen 2001-2002
14 Munir Che A Lampung 2002-2003
15 Rinto Hariadi Purworejo 2003-2004
16 Ach Abrory A. Pasuruan 2004-2005
17 Tomi Febrizky Bengkulu 2005-2006
18 Hafizen B Palembang 2006-2007
19 Rizafan Shufi Tuban 2007-2008
20 Afidha Cita A Kulon Progo 2008-2009
21 Syaifuddin Palembang 2009-2010
22 ⦁ Izzudin Sukabumi 2010-2011
23 Nurul Mubin Batang 2011-2012
24 Nasruddin Batang 2012-2013
25 M. Aminullah Bima 2013-2014
26 Hilful Fudhul Bima 2014-2015
Hasil Rapat Tim Formatur
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Rayon Pondok Syahadat Fakultas Dakwah dan Komunikasi
Masa Khidmat 2015-2016
Ketua Rayon : M.Arif Solkhan
Wakil ketua Rayon : M.Rahmat Zein
Sekretaris : Irkham Rozikin
Wakil Sekretaris : Sa’datul Aliyah
Bendahara : Mahendra Chafizul U
Wakil Bendahara : Puri Tiara Ichlassari A
Biro Kaderisasi dan Intelektual Biro Pengembangan Minat Bakat Biro Jaringan dan Komunikasi Biro Keagamaan
Atiqurrahman (Co)
Fachri Abdillah
Syah Jihan Albi
Fariz Amirullah
Yeni Novita Sari Ahmad Firdauz Ismail (Co)
Sigit Fakhruddin
Abdul Azis
Niluh anggraeni Miftahul Huda (Co)
Nasikhin
Ali Imron Nasution
Linawati
Aris Rinaldi Khafidin (Co)
Audi Nashri
Karim Ramdhani
Rufaidah Aslamjah
BSOR Syahadat POst BSOR Casilda BSOR Sosial Kemasyarakatan
Siti Umayyah (Co)
Wiwik Abidin
Eviliana
Zaefuddin
Ida
Trias
Hera Selviani Richa Fitria Shofyana (Co)
Fitriyana Wulan U
Ikhwana Khoiroh
Afra Zahra M.Anas Tolkah (Co)
Zein el Mustain
Riska Utami
Jurnada Kurairi
Wildan Haisyal
Tags:
Berita Mahasiswa