Biaya Kuliah Tunggal - Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri = Uang Kuliah Tunggal (BKT - BOPTN = UKT)
Kampus menjadi ruang privat yang hanya dapat diakses oleh orang-orang yang memenuhi kriteria (biaya kuliah) yang telah ditetapkan. Pendidikan yang sejatinya sebagai sumber peradaban dan kemajuan bangsa, kini jadi penghalang cita-cita tersebut dengan semakin deranya arus globalisasi dan komersialisasi pendidikan . #pukulmundurUKT
Atas dasar persoalan di atas, pemerintah merumuskan sebuah sistem pembiayaan pendidikan yang dianggap mampu menjawab dan mengatasi persoalan pendidikan. Prinsip Uang Kuliah Tunggal (UKT) yaitu; mengurangi praktek pungli dan sistem paket biaya kuliah. UKT ini bukan hal yang begitu saja turun dari langit, namun dengan kepentingan tertentu.
Atas dasar persoalan di atas, pemerintah merumuskan sebuah sistem pembiayaan pendidikan yang dianggap mampu menjawab dan mengatasi persoalan pendidikan. Prinsip Uang Kuliah Tunggal (UKT) yaitu; mengurangi praktek pungli dan sistem paket biaya kuliah. UKT ini bukan hal yang begitu saja turun dari langit, namun dengan kepentingan tertentu.
Biaya Kuliah Tunggal - Biaya Operasional PTN = UKT, nah rumus inilah yang digunakan pemerintah dalam melaksanakan pendidikan. Berdasarkan rumus tersebut, ada tiga elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan yaitu; Kampus - Dana Hibah - Pemerintah = Mahasiswa. Berdasarkan rumus tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah tidak bertanggung-jawab dalam pelaksanaan pendidikan sepenuhnya.
BOPTN adalah buktinya, dana BOPTN adalah dana hibah/bantuan dari pemerintah untuk pendidikan. Yang namanya bantuan yah terserah dong mau ngasih berapa aja, kan sifatnya tidak terikat. Ini bukti komersialisasi pendidikan, dimana pihak swasta yang banyak ikut campur dalam dunia pendidikan (adanya kerjasama dengan pihak asing).
Amanat UUD sudah tidak diindahkan oleh pemerintah, yang cenderung lepas tangan dalam pelaksanaan pendidikan. Tiap tahun dana bantuan juga naik (29 M tahun 2016), dana hibah ini dipengaruhi salah satunya oleh akreditasi kampus.
BKT merupakan akumulasi seluruh kebutuhanyang dirumuskan dan ditetapkan oleh kampus dalam melaksanakan pendidikan yang teridiri dari 41 item (khusus UIN-Ska). Ada dua item yang dirasa bermasalah yaitu;
BKT merupakan akumulasi seluruh kebutuhanyang dirumuskan dan ditetapkan oleh kampus dalam melaksanakan pendidikan yang teridiri dari 41 item (khusus UIN-Ska). Ada dua item yang dirasa bermasalah yaitu;
- Fasilitas asrama
- pertemuan wali
Realitanya di UIN tidak ada Asrama Mahasiswa tapi masuk item dan pertemuan wali mahasiswa dengan kampus juga bermasalah. Dalam prakteknya, banyak wali mahasiswa yang tidak dapat hadir di acara tersebut apalagi yang dari luar jawa (Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan Papua) dalam pulau Jawa saja banyak yang tidak dapat hadir, terus uangnya dikemanakan?.
Banyak item dalam BKT yang dianggap bermasalah namun tidak akan dijelaskan dalam tulisan singkat ini. Dan setiap tahunnya BKT ini terus naik. Birokrasi kampus sebagai penanggung-jawab dalam merumuskan dan mengajukan BKT ke pusat, juga tidak mau memberikan penjelasan kepada mahasiswa.
UKT adalah biaya yang harus ditanggung mahasiswa yang tidak mampu ditutupi oleh BOPTN. Tiap tahun UKT juga terus naik, dan semakin banyak golongan. Sampai tahun 2016, ada lima golongan UKT yang sebelumnya hanya ada tiga golongan dan di prediksi akan terus bertambah golongan tersebut. Sudah empat tahun UKT diterapkan sejak tahun 2013. Semakin banyak golongan UKT berbanding lurus dengan mahalnya biaya pendidikan tiap golongan.
Dengan mahalnya UKT dapat dilacak sumber persoalan yang menyebabkannya yaitu; rumusan BKT yang terus naik nominalnya serta item absurd seperti yang disebutkan diatas. Yang bermasalah disini adalah kampus yang merumuskan nominal serta item BKT yang mempengaruhi mahalnya UKT. Mahalnya biaya pendidikan tidak berbanding lurus dengan fasilitas pendidikan.
Kampus UIN sendiri sejak diterapkannya UKT, tidak ada perubahan yang signifikan baik dari kurikulum, SDM, serta infrastruktur. Secara prinsip dan prakteknya, UKT sudah bermasalah dan menjadikan mahasiswa sebagai tumbalnya dan tak ada niat baiknya sama sekali. Dalih subsidi silang hanya sebatas kamuflase retorikan oleh pihak birokrasi kampus.
Dalam hal pembangunan infrastruktur pendidikan, pemerintah tidak terlibat sepenuhnya dan cenderung lepas tangan. Boro-boro masalah pembangunan, melaksanakan praktek pendidikan saja pemerintah absen. Untuk pembangunan infrastruktur, pihak swasta sangat berperan disini, ditandai dengan hadirnya Islamic Development Bank (IDB) di PTIAIN.
Dalam hal pembangunan infrastruktur pendidikan, pemerintah tidak terlibat sepenuhnya dan cenderung lepas tangan. Boro-boro masalah pembangunan, melaksanakan praktek pendidikan saja pemerintah absen. Untuk pembangunan infrastruktur, pihak swasta sangat berperan disini, ditandai dengan hadirnya Islamic Development Bank (IDB) di PTIAIN.
Syarat cairnya dana dari IDB adalah adanya kurikulum serta jurusan yang bersifat pembangunan. Tentu logika pasar jelas bermain di sini. Pihak swasta yang menggelontorkan bantuan tentu akan mendapatkan feedback atau keuntungan dari investasi tersebut dan pasti mahasiswa menjadi tumbal dalam hal ini.
Sekali lagi penulis tegaskan bahwa pemerintah tidak bertanggung-jawab sepenuhnya dalam melaksanakan praktek pendidikan dan melemparnya ke pihak swasta dan menumbalkan mahasiswa dan telah mencederai amanat UUD 1945.
Sekali lagi penulis tegaskan bahwa pemerintah tidak bertanggung-jawab sepenuhnya dalam melaksanakan praktek pendidikan dan melemparnya ke pihak swasta dan menumbalkan mahasiswa dan telah mencederai amanat UUD 1945.
Dimutakhirkan : 18 September 2022